Jakarta (ANTARA News) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah agar penyusunan peraturan presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme dilakukan secara terbuka dan menjaring masukan publik.

"Penyusunan perpres harus terbuka dengan diskusi publik untuk meminta masukan publik," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah segera buat perpres pelibatan TNI dalam berantas terorisme

Pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, ucap Choirul, harus didasarkan keadaan yang sangat diperlukan dan dilakukan secara proporsional terkait ruang lingkup, tingkatan bahaya, cara penggunaan kekuatan yang dilakukan, dan kerangka waktu penempatan TNI.

Penyusunan perpres tersebut juga harus berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi manusia agar TNI tidak melewati batas kewenangannya.

Selain itu, Komnas HAM mengusulkan agar pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah supremasi sipil.

Baca juga: TNI punya peran atasi terorisme

"Pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil," tutur Choirul.

Choirul mengatakan mekanisme tersebut harus memasukkan aturan keterlibatan, hak dan tugas dari personel yang ditugaskan.

Sementara untuk pembentukan tim pengawas pelaksanaan oleh DPR disebutnya harus partisipatif dengan melibatkan Komnas HAM agar pemberantasan terorisme sejalan dengan prinsip, standar dan instrumen HAM.

Baca juga: Kasad: Antisipasi terorisme harus libatkan masyarakat

Pemerintah segera membuat Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, menjalankan amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.