Malang (ANTARA News) - Pelaksana tugas Wali Kota Malang Sutiaji menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk membahas diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, terkait kasus dugaan korupsi massal yang menjerat 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Sutiaji mengatakan, meskipun jumlah anggota DPRD Kota Malang yang tersisa hanya lima orang, berdasarkan diskresi Menteri Dalam Negeri hal tersebut sudah memenuhi kuorum. Sehingga, rapat-rapat paripurna tetap bisa dilakukan oleh anggota DPRD tersisa.

"Berkaitan masalah jumlah, kuorumnya ya lima (anggota) itu. Saya masih bertemu gubernur lagi. Tapi secara substansi, seperti yang sudah disampaikan, proses-proses masih bisa dilakukan," kata Sutiaji sesaat sebelum bertolak ke Surabaya, di Balai Kota Malang, Rabu.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

"Setelah ini yang mendesak adalah APBD Perubahan, karena mau tidak mau, pada September 2018 harus selesai," ujar Sutiaji.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rachmad Safa`at mengatakan bahwa dasar dari diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri harus jelas dan memiliki dasar hukum. Pada dasarnya, diskresi bisa dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri.

"Harus keluarkan surat sebagai bentuk legitimasi untuk memberikan kekuasaan kepada wali kota untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Rachmad.

Selain itu, untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang, perlu ketegasan partai politik dengan memberikan sanksi yang tegas, seperti pemecatan anggota partai politik yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Kalau dibiarkan menunggu untuk mengundurkan diri, akan vakum. Harus ada ketegasan dari partai untuk memecat mereka, supaya bisa digantikan," ujar Rachmad.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.