Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat lahan Gedung Samsat Jakarta Timur yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 29.040 meter persegi senilai Rp900 miliar.


"Petugas menangkap delapan tersangka yang terlibat merupakan sindikat pemalsuan sertifikat lahan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary di Jakarta Rabu.

Ade mengatakan para sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan lahan itu memenangkan gugatan senilai Rp340 miliar terhadap Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal lahan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur itu tercatat aset milik Pemprov DKI sejak April 1985.

Ade mengungkapkan perkara itu berawal ketika tersangka Sudarto merekrut tujuh rekan lainnya untuk mengaku sebagai ahli waris ayahnya Ukar sebagai pemilik hak lahan itu.

Para tersangka menyiapkan dokumen palsu berupa akta jual beli lahan tanah sebagai ahli waris Ukar untuk menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014.

Ade menuturkan sindikat pemalsuan itu seolah-olah yang telah membeli lahan tanah dari pemilik sebelum bernama Johnny Harry.

Diungkapkan Ade, Sudarto menjanjikan tujuh tersangka itu mendapatkan jatah 25 persen dari hasil ganti rugi saat pengadilan mengabulkan gugatan.

Lantaran merasa dirugikan, Biro Hukum dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melaporkan melaporkan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengungkap keaslian dokumen kepemilikan lahan yang dikantongi tersangka.

Ade menyatakan penyidik masih mendalami dugaan kasus lainnya terhadap Sudarto yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Para tersangka akan dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.