Legislator minta orang tua imunisasikan anak
5 September 2018 15:47 WIB
Seorang siswa mengintip diberikan imunisasi campak dan rubella (MR) di SD Negeri 61 Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (2/8/2018). Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan imunisasi MR kepada 53.650 anak usia 9-15 tahun dan membuka 476 pos pelayanan. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta para orang tua tetap mengimunisasikan anaknya dengan vaksin Meases Rubella (MR) demi kepentingan kesehatan mereka karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan vaksin tersebut.
"MUI membolehkan vaksin MR dengan alasan belum ditemukan alternatif lain meskipun disinyalir mengandung unsur yang tidak halal," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan meskipun disinyalir mengandung unsur tidak halal, hukum Islam memberikan keringanan dalam keadaan darurat.
"Kaidah ushul fiqh menyebutkan adh-dharurat tubihu al-mahzhurat yang artinya dalam kondisi darurat hal-hal yang terlarang diperbolehkan," ujar dia.
Kementerian Kesehatan telah menjelaskan pemberian vaksin MR merupakan hal penting. Apalagi penyakit-penyakit yang ditimbulkan sangat berbahaya bila menular dan berkembang di tengah masyarakat.
Kementerian Kesehatan juga telah memaparkan data dan fakta perkembangan penyakit tersebut di berbagai daerah.
"Artinya, memang ada kondisi darurat yang perlu antisipasi serius melalui imunisasi," ujarnya.
Di sisi lain, Saleh juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk tetap mencari produsen vaksin Rubella yang baik, suci dan halal, sebagaimana bunyi salah satu bagian dari fatwa MUI tersebut.
"Menurut saya, fatwa MUI ini sangat moderat. Apalagi Kementerian Kesehatan diberi waktu untuk mencari vaksin alternatif yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan MUI untuk konsumen Muslim Indonesia," katanya.
Baca juga: MUI: komposisi vaksin MR tak gunakan bahan dari babi
Baca juga: Imunisasi rubella di Banda Aceh tetap berlangsung
"MUI membolehkan vaksin MR dengan alasan belum ditemukan alternatif lain meskipun disinyalir mengandung unsur yang tidak halal," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan meskipun disinyalir mengandung unsur tidak halal, hukum Islam memberikan keringanan dalam keadaan darurat.
"Kaidah ushul fiqh menyebutkan adh-dharurat tubihu al-mahzhurat yang artinya dalam kondisi darurat hal-hal yang terlarang diperbolehkan," ujar dia.
Kementerian Kesehatan telah menjelaskan pemberian vaksin MR merupakan hal penting. Apalagi penyakit-penyakit yang ditimbulkan sangat berbahaya bila menular dan berkembang di tengah masyarakat.
Kementerian Kesehatan juga telah memaparkan data dan fakta perkembangan penyakit tersebut di berbagai daerah.
"Artinya, memang ada kondisi darurat yang perlu antisipasi serius melalui imunisasi," ujarnya.
Di sisi lain, Saleh juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk tetap mencari produsen vaksin Rubella yang baik, suci dan halal, sebagaimana bunyi salah satu bagian dari fatwa MUI tersebut.
"Menurut saya, fatwa MUI ini sangat moderat. Apalagi Kementerian Kesehatan diberi waktu untuk mencari vaksin alternatif yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan MUI untuk konsumen Muslim Indonesia," katanya.
Baca juga: MUI: komposisi vaksin MR tak gunakan bahan dari babi
Baca juga: Imunisasi rubella di Banda Aceh tetap berlangsung
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2018
Tags: