Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem melakuan penggantian antar waktu (PAW) kepada satu orang anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Mohammad Fadli yang telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Sudah saya tandatangani surat PAW pada Rabu ini," kata Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate, di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, pihaknya baru menandatangani PAW karena membutuhkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses PAW bukan real time, begitu tersangka secara otomatis langsung PAW, kan tidak. Ada proses surat menyurat dan teken dokumen," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya 41 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi pengesahan RAPBD-P tahun 2015 itu tidak mengganggu proses pembangunan dan pelayanan di Kota Malang.

"Proses PAW harus segera dilakukan oleh partai politik yang kadernya menjadi tersangka," kata Johnny.

Namun demikian, tambah dia, percepatan terhadap proses PAW tidak hanya dilakukan oleh parpol saja, melainkan di tingkat DPRD dan pemerintah provinsi Jawa Timur juga ikut membantu agar pelantikan kepada anggota DPRD yang di PAW segera dilakukan.

Sebelumnya, diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka.