Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Provinsi Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan Hermanto Subaidi dan Suparto.
"Mahkamah akan memutus perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pemohon dalam dalilnya menyebutkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sampang, karena jumlah kehadiran pemilih yang mencapai 100 persen. Jumlah kehadiran 100 persen ini dinilai janggal oleh pemohon.
Dalam sidang selanjutnya pihak KPU Kabupaten Sampang menjelaskan bahwa KPU mendapatkan tiga data kependudukan yang berbeda.
Hal ini menjadikan KPU tidak berani memutuskan perihal penggunaan data kependudukan tersebut, karena peraturan perundang-undangan dinilai tidak secara jelas mengatur perbedaan jumlah penduduk.
Dalam keterangannya, KPU menjelaskan pihaknya menggunakan data yang diperoleh dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sebagai acuan.
Terkait dengan jumlah kehadiran pemilih 100 persen, KPU membantah dugaan pemohon bila terjadi pelanggaran atau kecurangan.
KPU menjelaskan dan memberikan bukti bahwa terdapat beberapa TPS dengan kehadiran pemilih 100 persen. Keterangan KPU terkait kehadiran pemilih 100 persen ini, juga dibenarkan oleh Panwaslu Sampang.
MK segera putuskan perkara sengketa pilkada Sampang
5 September 2018 11:17 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: