PDIP berhentikan kadernya yang telibat kasus korupsi di DPRD Malang
5 September 2018 09:35 WIB
Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainudin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/5/2018). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wiwik Hendri Astuti terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - PDI Perjuangan memastikan memberhentikan kadernya yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang dan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota yang terkena OTT KPK diberhentikan. DPP PDI Perjuangan sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui telepon selulernya, di Jakaa, Rabu.
Menurut Hasto Kristiyanto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada Selasa (4/9) sebelum pukul 00:00 WIB dan kemudian menggantinya melalui proses penggantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi.
Surat Instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Bambang DH serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
Dalam surat tersebut isinya, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada Selasa (4/9) sebelum pukul 00:00 WIB.
Poin selanjutnya dalam surat tersebut, jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian.
"DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto. Menurut dia, DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kader partai untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.
Sebelumnya, diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka.
Baca juga: 22 anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: KPK tahan 22 anggota DPRD Kota Malang
"Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota yang terkena OTT KPK diberhentikan. DPP PDI Perjuangan sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melalui telepon selulernya, di Jakaa, Rabu.
Menurut Hasto Kristiyanto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada Selasa (4/9) sebelum pukul 00:00 WIB dan kemudian menggantinya melalui proses penggantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi.
Surat Instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Bambang DH serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
Dalam surat tersebut isinya, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada Selasa (4/9) sebelum pukul 00:00 WIB.
Poin selanjutnya dalam surat tersebut, jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian.
"DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto. Menurut dia, DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kader partai untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.
Sebelumnya, diberitakan dari hasil OTT yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Pada pengembang kasus, KPK menetapkan tersangka lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 41 tersangka.
Baca juga: 22 anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: KPK tahan 22 anggota DPRD Kota Malang
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: