Walhi desak penegakan hukum terhadap penambang ilegal
4 September 2018 19:42 WIB
Arsip Sejumlah aparat gabungan membongkar sisa-sisa pondok pada penertiban lokasi pertambangan emas di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (1/9/2016). Penertiban untuk yang kedua kalinya dilaksanakan itu melibatkan sedikitnya 1.111 personel gabungan dari Polri, TNI, Polhut, dan Satpol PP yang dilakukan karena tambang tersebut berada di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan dipastikan merusak lingkungan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Banda Aceh (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak penegakan hukum terhadap penambang ilegal di provinsi itu untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi di Geumpang, Kabupaten Pidie.
"Kami mendesak penegakan hukum terhadap penambang ilegal. Penegakan hukum untuk mengakhiri jatuhnya korban jiwa akibat penambangan ilegal," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan M Nur menanggapi tewasnya tiga penambang emas di kawasan pedalaman Geumpang, Kabupaten Pidie. Ketiganya diduga tewas akibat kekurangan oksigen di lubang tambang sedalam 17 meter.
M Nur menyebutkan, penambangan di kawasan Geumpang sudah dilarang Bupati Pidie. Namun larangan dikangkangi, dan praktik tambang masih tetap berlangsung. Buktinya, ada tiga korban jiwa saat menambang emas di tempat itu.
Larangan Bupati Pidie, kata M Nur, ternyata tidak efektif menghentikan praktik tambang di kawasan pedalaman Geumpang. Oleh karena itu, perlu ada tindak lanjut untuk menghentikan aktivitas tambang emas tersebut.
"Untuk menghentikannya harus dengan penegakan hukum. Institusi penegak hukum harus turun tangan. Jika tidak, korban jiwa penambangan ilegal ini akan terus berjatuhan," kata M Nur.
M Nur menyebutkan, kasus meninggal dunia tiga penambang di lubang tambang di kawasan pedalaman Geumpang, bukan kali pertama terjadi. Tewasnya penambang di tempat itu terjadi hampir setiap tahun.
Jadi, kasus yang terjadi Minggu (2/9), bukan yang pertama, tetapi sudah berulang setiap tahunnya. Untuk mencegah kasus serupa, perlu penegakan hukum. Artinya, tambang yang tidak berizin, langsung ditutup," kata M Nur.
Sebelumnya, tiga penambang emas di kawasan pedalaman Geumpang, Kabupaten Pidie, tewas di lubang tambang dengan kedalamam 17 meter, Minggu (2/9). Ketiga penambang tewas diduga karena kehabisan oksigen.
Tiga penambang emas meninggal dunia tersebut yakni Pendi Umar ( 27 tahun) dan Saiful Amri Umar (27 tahun), keduanya warga Aceh Timur, serta Murtada (33 tahun) warga Blang Dalam, Kecamatan Manee, Pidie.
"Kami mendesak penegakan hukum terhadap penambang ilegal. Penegakan hukum untuk mengakhiri jatuhnya korban jiwa akibat penambangan ilegal," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan M Nur menanggapi tewasnya tiga penambang emas di kawasan pedalaman Geumpang, Kabupaten Pidie. Ketiganya diduga tewas akibat kekurangan oksigen di lubang tambang sedalam 17 meter.
M Nur menyebutkan, penambangan di kawasan Geumpang sudah dilarang Bupati Pidie. Namun larangan dikangkangi, dan praktik tambang masih tetap berlangsung. Buktinya, ada tiga korban jiwa saat menambang emas di tempat itu.
Larangan Bupati Pidie, kata M Nur, ternyata tidak efektif menghentikan praktik tambang di kawasan pedalaman Geumpang. Oleh karena itu, perlu ada tindak lanjut untuk menghentikan aktivitas tambang emas tersebut.
"Untuk menghentikannya harus dengan penegakan hukum. Institusi penegak hukum harus turun tangan. Jika tidak, korban jiwa penambangan ilegal ini akan terus berjatuhan," kata M Nur.
M Nur menyebutkan, kasus meninggal dunia tiga penambang di lubang tambang di kawasan pedalaman Geumpang, bukan kali pertama terjadi. Tewasnya penambang di tempat itu terjadi hampir setiap tahun.
Jadi, kasus yang terjadi Minggu (2/9), bukan yang pertama, tetapi sudah berulang setiap tahunnya. Untuk mencegah kasus serupa, perlu penegakan hukum. Artinya, tambang yang tidak berizin, langsung ditutup," kata M Nur.
Sebelumnya, tiga penambang emas di kawasan pedalaman Geumpang, Kabupaten Pidie, tewas di lubang tambang dengan kedalamam 17 meter, Minggu (2/9). Ketiga penambang tewas diduga karena kehabisan oksigen.
Tiga penambang emas meninggal dunia tersebut yakni Pendi Umar ( 27 tahun) dan Saiful Amri Umar (27 tahun), keduanya warga Aceh Timur, serta Murtada (33 tahun) warga Blang Dalam, Kecamatan Manee, Pidie.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: