Lhokseumawe (ANTARA News) - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta Wali Kota Lhokseummawe dan Gubernur Aceh untuk tidak sungkan menegur Kepala Cabang Lhokseumawe dan jajarannya jika layanannya kurang atau tidak memuaskan.

"Jewer saja, jika layanannya kurang atau tidak memuaskan. Ini kantornya juga dekat dengan Kantor Wali Kota dan dinas-dinas," kata Agus dalam sambutannya di acara peresmian gedung baru Kantor Cabang Lhokseumawe di pusat kota di Jalan T. Hamzah Bendahara, Selasa.

Peresmian ini dihadiri oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, pejabat daerah setempat, Direktur Umum dan SDM, Naufal Mahfudz serta jajaran Pimpinan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan undangan lainnya.

"Sebagai pemegang amanah UU dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk infrastruktur kantor yang kami miliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor kami dapat merasa nyaman," kata Agus.

Keberadaan gedung kantor baru itu, diharapkan juga memberikan suasana dan semangat baru bagi pegawai BPJS-TK dalam menjalankan tugas melayani dan meningkatkan kepesertaan mengingat potensi yang ada di area operasional di Lhokseumawe dan Aceh masih cukup tinggi.

Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (keduanya pegang bendera, kanan) melepas parade becak motor BPJS Ketenagakerjaan terkait peresmian gedung baru Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe, Selasa (4/9/2018). (ANTARA/Erafzon SAS)


Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutan yang dibacakan mengingatkan bahwa posisi dan kedudukan BPJS Ketenagakerjaan sama wajibnya dengan BPJS Kesehatan. "Karena itu kita harus mendorong semua pihak terkait untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-TK," ujar Gubernur.

Dipaparkannya, saat ini terdapat 5 juta penduduk Aceh, dan 2,5 juta di antaranya angkatan kerja. "Namun, hanya 85.000 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau hanya 5 persen saja. Berarti 95 persen yang belum menjadi peserta," kata Gubernur.

Kondisi ini, kata Gubernur, tidak sesuai dengan Qanun Aceh No.7/2014 tentang Ketenagakerjaan. "Kami mengimbau semua unsur Pemda terkait harus berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak dasar pekerja," kata Nova dalam sambutannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhoksumawe, Abdul Hadi, memaparkan hingga Juli 2018, terdapat 43.842 pekerja yang menjadi peserta aktif yang bekerja 4.229 perusahaan.

Dia juga menyampaikan hingga Juli 2018, Kantor Cabang Lhokseumawe telah membayarkan total klaim senilai Rp20,818 miliar untuk 2.481 kasus, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp977 juta untuk 61 kasus, Jaminan Hari Tua senilai Rp17,782 miliar untuk 2.203 kasus, Jaminan Pensiun senilai Rp237 Juta untuk 144 kasus, dan Jaminan Kematian senilai Rp1,821 miliar untuk 73 kasus.***4***

Baca juga: BPJS-TK bangun gazebo adat perkaya wisata Toba

Baca juga: Pemberian PBI kepada pekerja tekan beban APBN