Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) kepemilikan tanah di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa.

Gerakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Satu Peta Tahun 2019.

Anies mengatakan dengan penerapan gerakan ini diharapkan agar tidak ada lagi tanah masyarakat yang tidak bersertifikat. Selain itu, masyarakat memiliki peluang yang sama agar terpetakan tanahnya secara sistematis.

"Dengan begitu, pendataan akan lebih mudah dan status tanah akan lebih jelas, serta terselesaikannya polemik tentang batasan tapak tanah," kata Anies.

Masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 dan Penjelasan Umum angka IV, menginstruksikan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

“Kita berharap tahun 2019, Jakarta akan memiliki satu peta dasar, yaitu Jakarta Satu, yang akan menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di DKI Jakarta," kata Gubernur.

Ini moment yang punya implikasi yang luar biasa, karena persoalan tanah salah satu yang paling mendasar bagi kehidupan masyarakat, apalagi di perkotaan. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp120 miliar untuk gerakan sertifikasi. Diharapkan, dari gerakan ini akan ada 282.000 bidang tanah milik masyarakat yang akan memiliki sertifikat, katanya.

Guna menyukseskan PTSL dan Tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta, Gubernur menginstruksikan para Walikota/Bupati Administrasi, para Camat, para Lurah, Badan dan Sub Badan Pengelola Aset Daerah seluruh wilayah DKI Jakarta untuk terus mensosialisasikan program PTSL kepada masyarakat pemilik tanah di wilayah masing-masing.

Serta berperan aktif mengajak dan mendampingi masyarakat pemilik tanah di wilayahnya untuk memasang tanda batas bidang tanah miliknya.

“Di DKI Jakarta ini ada sekitar 1,6 juta bidang tanah. Salah satu masalah utamanya adalah pencatatan ukuran bidang tanahnya. Kita menghadapi kendala di lapangan dalam pengukuran, terutama BPN. Karena, kalau datang ke lokasi tanah-tanah yang belum tercatat, di sana belum tentu menemui pemiliknya," kata Anies.

Melalui Gema Patas kepemilikan tanah ini hanya bisa berjalan jika data-data tentang tanahnya itu lengkap. Dan, salah satu datanya adalah ukurannya, katanya.***2***