KPK panggil dua saksi untuk Idrus Marham
4 September 2018 11:29 WIB
Dokumentasi tersangka, Idrus Marham, saat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). KPK resmi menahan dia atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Selain dia, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dua saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini adalah Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali, Henky Basudewo, dan pegawai pemerintah non PNS atau Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk Kotjo, yakni Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Sudarno.
Selain dia, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dua saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK hari ini adalah Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali, Henky Basudewo, dan pegawai pemerintah non PNS atau Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk Kotjo, yakni Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Sudarno.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: