Polisi jadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota Depok pada Kamis
4 September 2018 00:18 WIB
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Unit Kriminal Khusus Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2018). Mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) tersebut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Cimanggis, Depok pada tahun anggaran 2015 yang merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (Antara) - Penyidik Polres Kota Depok, Jawa Barat, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos pada Kamis (6/9).
"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka pada kasus yang sama pada Rabu (5/9).
Argo menyebutkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi dan Harry merupakan panggilan perdana sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018. "Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polresta Depok tetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Nur Mahmudi akhiri masa jabatan
"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka pada kasus yang sama pada Rabu (5/9).
Argo menyebutkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi dan Harry merupakan panggilan perdana sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018. "Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polresta Depok tetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Nur Mahmudi akhiri masa jabatan
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: