Penyalahguna solar bersubsidi ditangkap polisi
Seorang pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kedalam jerigen untuk kebutuhan nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Padang Seurahet, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (20/7/2018). Kebutuhan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan di kabupaten setempat rata-rata mencapai delapan sampai 10 ton per hari, sedangkan persediaan hanya lima ton per hari atau 152 ton per bulan akibat banyaknya penambahan kapal dan perahu nelayan, sehingga para nelayan terpaksa beralih membeli BBM non subsidi. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan di Kendari, Senin, mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (1/9) lalu saat sedang menjalankan aksinya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kota Kendari.
"Total barang bukti yang disita sejumlah 250 liter BBM jenis solar yang ada dalam tangki mobil dan jerigen. Termasuk mobil Isuzu Panther yang digunakan kami tahan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Isuzu Panther, 5 buah jerigen (ukuran 35 liter) yang masing-masing berisi 30 liter BBM jenis solar, 9 buah jerigen kosong (ukuran 35 liter) dan barang bukti lainnya.
Menurut Ferry, FB yang merupakan pekerja swasta ini melakukan pengisian BBM dengan menggunakan satu unit mobil yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.
"Tangki itu menampung BBM yang jumlahnya lebih banyak daripada tangki mobil standar. Di atas tangki itu ada alat penyedot yang langsung menyalurkan isi tangki ke dalam sejumlah jerigen (ukuran 35 liter) yang tersusun di dalam mobil," katanya.
Selanjutnya, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu rencananya akan dijual kembali dengan harga tinggi kepada pengguna alat berat maupun mobil-mobil truk yang mengerjakan proyek.
"Saat ini baru satu yang ditetapkan tersangka yakni FB. Saksi yang sudah diperiksa, yakni 5 orang dan keterangan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sultra," katanya.
Atas aksinya itu, FB dijerat dengan pasal 55 dan/atau pasal 53 huruf c Jo pasal 23 ayat 2 huruf C undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Polsek tangkap dua orang diduga penyelundup BBM
Baca juga: Kurangi impor solar, perluasan mandatori B20 mulai diterapkan
Pewarta: Suparman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018