Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengharapkan kebijakan sistem ganjil-genap dipermanenkan pada sejumlah ruas jalan melalui proses pengkajian.
"Saya juga inginnya (permanen), cuma harus dilihat aspek-aspek yang lain," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Anies : pembatasan ganjil-genap dilanjutkan hingga Asian Paragames
Andri Yansyah mengharapkan perluasan sistem ganjil genap menjadi permanen sehingga masyarakat dapat menggunakan angkutan umum, namun saat ini pihak Pemerintah Provinsi DKI akan mengkaji kebijakan ganjil-genap yang diperpanjang hingga 13 Oktober 2018 agar tak merugikan orang lain.
Baca juga: Pemprov DKI rapatkan kelanjutan ganjil-genap usai Asian Games 2018
"Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus ada pada aspek yang lain," ujar Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018 yang berlaku mulai 3 September hingga 13 Oktober atau setelah Asian Paragames selesai.
Baca juga: Terjadi 26.055 pelanggaran ganjil-genap selama Agustus
Hal itu guna mempermudah pada pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games.
Selain itu, perpanjangan kebijakan ganjil-genap pada periode ini, digunakan juga untuk pengambilan data yang lebih lengkap dan menyeluruh atas dampak kebijakan pembatasan lalu lintas.
Baca juga: Polisi usulkan berlakukan ganjil-genap saat Paragames
Saat pemberlakuan sistem ganjil-genap selama berlangsungnya Asian Games terdapat temuan fakta dalam jangka pendek antara lai. peningkatkan kecepatan sampai dengan 37 persen dan peningkatan penumpang Transjakarta sampai dengan 40 persen.
Baca juga: Perluasan ganjil-genap memperbaiki kualitas udara
Metropolitan
Dishub DKI berharap kebijakan ganjil-genap jadi permanen
3 September 2018 18:20 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Susylo Asmalyah/ANTARA)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018
Tags: