Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai langkah Bawaslu yang meloloskan 12 nama bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi bukan hal yang salah karena mengikuti aturan perundang-undangan.
"UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa seseorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri setelah yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik," kata Komarudin pada diskusi bertajuk Rekrutmen Calon Anggota Legislatif di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Komarudin, Bawaslu telah menjalankan aturan perundang-undangan Indonesia yang merupakan negara hukum. Namun, KPU membuat Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang isinya melarang caleg mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual, sehingga terjadi ketidaksinkronan antara KPU dan Bawaslu.
Komarudin menegaskan, sikap PDI Perjuangan secara tegas tidak menoleransi calon anggota legsilatif (caleg) mantan narapidana, tapi dalam UU Pemilu diatur bahwa mantan narapidana yang telah menjalani masa tahanannya dapat dipulihkan hak politiknya.
"PDI Perjuangan segera menarik bacaleg yang dinilai tidak bersih dan menggantinya dengan nama yang lain," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Komarudin juga menjelaskan, pola rekrutmen yang dilakukan PDI Perjuangan terhadap kader dan bacaleg adalah dengan mengutamakan pada wawasan dan komitmen kebangsaan.
"Kami dari PDI Perjuangan tidak bisa menutup mata bahwa Indonesia saat ini diuji soal persatuan dan kesatuan. Jadi, poin pertama adalah calon itu harus mencerminkan empat pilar, meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
PDI Perjuangan dalam merekrut kader untuk bacaleg, menurut dia, juga mencerminkan keterwakilan profesional, misalnya keterwakilan aktivis, purnawirawan TNI/Polri, artis, atlet. Menghadapi Pemilu 2019, menurut dia, PDI Perjuangan banyak merekrut purnawirawan TNI/Polri, artis, dan aktivis, menjadi bacaleg.
PDI Perjuangan juga merekrut kader untuk bacaleg melalui keterwakilan wilayah. Pertimbangannya adalah representasi dari Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau bicara Bhinneka Tunggal Ika, tapi kita tidak memerhatikan perihal rekrutmen keterwakilan maka Bhinneka Tunggal Ika hanya di awang-awang saja," katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan ini menambahkan, perhatian berikutnya dalam rekrutmen kader adalah pertimbangan "bersih lingkungan" dalam arti bersih dari kasus korupsi. Karena itu, beberapa nama dalam daftar bacaleg yang dinilai KPU tidak bersih segera diganti.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI ini menambahkan, setelah melakukan rekrutmen, PDI Perjuangan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap kader dari keterwakilan profesi untuk menambah wawasan dan komitmen kebangsaan.
Baca juga: PDIP dukung larangan caleg mantan napi korupsi
Baca juga: Menkopolhukam akan panggil Bawaslu terkait caleg koruptor
Anggota DPR sebut Bawaslu loloskan caleg mantan koruptor ikuti undang-undang
3 September 2018 17:49 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun (paling kanan) pada diskusi "Rekrutmen Calon Anggota Legislatif" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. (Foto: Istimewa)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: