Warga menemukan limbah pabrik kelapa sawit mengalir ke sungai
2 September 2018 14:52 WIB
Warga mencari ikan diantara sampah dan eceng gondok di Sungai Citarum Kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (26/6/2018). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, masalah utama pencemaran Sungai Citarum berasal dari limbah padat masyarakat yang tidak terkelola dengan baik serta pentingnya pengelolaan sampah secara maksimal sejak dini. (ANTARA/Raisan Al Farisi)
Kuantan Singingi (ANTARA News) - Sekelompok warga di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menemukan limbah perusahaan mengalir ke Sungai Bawang akibat kolam pabrik kelapa sawit bocor.
Bocornya kolam penampunan limbah menyebabkan banyak ikan yang mati dan bau tak sedap.
"Kami telah turun ke lokasi, mengecek langsung," kata Darmadi dan Hendri, warga Kuansing di Teluk Kuantan, Minggu.
Mereka mengatakan, masyarakat menemukan kolam limbah jebol dan langsung mengalir ke sungai karena sebelumnya terlihat banyak ikan yang mati. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas.
Sejumlah warga yang berada di lingkungan perusahaan sepakat meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT SUN. Jika perlu menghentikan operasionalnya bila tidak taat aturan.
"Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Sepanjang Sungai Bawang menjadi tercemar, berwarna hitam pekat, susah untuk dijernihkan kembali. Mestinya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Pemerhati hukum Justin Panjaitan mengatakan, jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya.
"Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik," tegasnya.
Instansi terkait dan penegak hukum harus menyikapi semua laporan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Lakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik.
Selain itu diharapkan tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
Masyarakat juga harus mengumpulkan data akurat, "photo" dan dokumen pendukung agar bisa dibawa keranah hukum, bukan sekadar meminta penghentian operasional perusahaan, bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas.
Berkaitan dengan limbah PT SUN yang mencemari Sungai Bawang, pihak perusahaan belum dapat diminta keterangan.
Baca juga: Legislator minta kasus pencemaran lingkungan ditangani serius
Baca juga: Sungai Citarum disebut terpolusi di dunia, Polres Bekasi turun tangan
Baca juga: Kebersihan air sungai Kota Malang berkategori merah
Bocornya kolam penampunan limbah menyebabkan banyak ikan yang mati dan bau tak sedap.
"Kami telah turun ke lokasi, mengecek langsung," kata Darmadi dan Hendri, warga Kuansing di Teluk Kuantan, Minggu.
Mereka mengatakan, masyarakat menemukan kolam limbah jebol dan langsung mengalir ke sungai karena sebelumnya terlihat banyak ikan yang mati. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas.
Sejumlah warga yang berada di lingkungan perusahaan sepakat meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT SUN. Jika perlu menghentikan operasionalnya bila tidak taat aturan.
"Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Sepanjang Sungai Bawang menjadi tercemar, berwarna hitam pekat, susah untuk dijernihkan kembali. Mestinya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Pemerhati hukum Justin Panjaitan mengatakan, jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya.
"Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik," tegasnya.
Instansi terkait dan penegak hukum harus menyikapi semua laporan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Lakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik.
Selain itu diharapkan tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
Masyarakat juga harus mengumpulkan data akurat, "photo" dan dokumen pendukung agar bisa dibawa keranah hukum, bukan sekadar meminta penghentian operasional perusahaan, bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas.
Berkaitan dengan limbah PT SUN yang mencemari Sungai Bawang, pihak perusahaan belum dapat diminta keterangan.
Baca juga: Legislator minta kasus pencemaran lingkungan ditangani serius
Baca juga: Sungai Citarum disebut terpolusi di dunia, Polres Bekasi turun tangan
Baca juga: Kebersihan air sungai Kota Malang berkategori merah
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: