Polisi cari dua perempuan WNI saksi pembunuhan Kim Jong-nam
1 September 2018 10:35 WIB
Dokumentasi Siti Aisyah saat sidang pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri laki-laki pemimpin Korea Utara, dikawal saat ia tiba di Departemen Kimia di Petaling Jaya, dekat Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2017). (REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia sedang mencari dua perempuan WNI sebagai saksi perbicaraan kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam.
"Kedua wanita itu diperlukan untuk menghadiri perbicaraan di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ujar Kepala Kantor Investigasi Kriminal Polisi Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat, di Kuala Lumpur, Sabtu.
Kedua perempuan WNI itu dikenali sebagai Raisa Rinda Salma (24), pemegang paspor nomor B2421541, dan Dessy Meyrisinta (33), pemegang paspor nomer B0464727.
"Kami sejauh ini tidak dapat menghubungi kedua saksi itu," katanya.
Sehubungan hal tersebut dia meminta masyarakat yang mempunyai semua informasi mengenai individu tersebut diminta menghubungi Pegawai Penyidik Senior, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam, di telepon 017-655 6575 dari Bagian Penyidikan Kriminal Sepang atau kantor polisi manapun.
Pada 16 Agustus lalu warga Indonesia, Siti Aishah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, dipanggil membela diri oleh Mahkamah Tinggi atas pertuduhan membunuh Kim Jong-nam.
Hakim Azmi Ariffin membuat keputusan setelah mahkamah mendapati pihak pendakwaan berhasil membuktikan kasus prima facie di akhir kasus pendakwaan.
Di dalam sidang di pengadilan kedua-dua tertuduh memilih untuk memberikan keterangan secara bersumpah di tempat tertuduh.
Aisyah (26) dan Doan (29) didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol (45), di Balai Keberangkatan Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur 2, pada 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Sebanyak 34 saksi pendakwaan sepanjang 39 hari persidangan di Mahkamah Tinggi telah dilakukan sejak 2 Oktober tahun lalu.
Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta CCTV ketika kejadian.
"Kedua wanita itu diperlukan untuk menghadiri perbicaraan di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ujar Kepala Kantor Investigasi Kriminal Polisi Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat, di Kuala Lumpur, Sabtu.
Kedua perempuan WNI itu dikenali sebagai Raisa Rinda Salma (24), pemegang paspor nomor B2421541, dan Dessy Meyrisinta (33), pemegang paspor nomer B0464727.
"Kami sejauh ini tidak dapat menghubungi kedua saksi itu," katanya.
Sehubungan hal tersebut dia meminta masyarakat yang mempunyai semua informasi mengenai individu tersebut diminta menghubungi Pegawai Penyidik Senior, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam, di telepon 017-655 6575 dari Bagian Penyidikan Kriminal Sepang atau kantor polisi manapun.
Pada 16 Agustus lalu warga Indonesia, Siti Aishah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, dipanggil membela diri oleh Mahkamah Tinggi atas pertuduhan membunuh Kim Jong-nam.
Hakim Azmi Ariffin membuat keputusan setelah mahkamah mendapati pihak pendakwaan berhasil membuktikan kasus prima facie di akhir kasus pendakwaan.
Di dalam sidang di pengadilan kedua-dua tertuduh memilih untuk memberikan keterangan secara bersumpah di tempat tertuduh.
Aisyah (26) dan Doan (29) didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol (45), di Balai Keberangkatan Lapangan Terbang Internasional Kuala Lumpur 2, pada 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Sebanyak 34 saksi pendakwaan sepanjang 39 hari persidangan di Mahkamah Tinggi telah dilakukan sejak 2 Oktober tahun lalu.
Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukakan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua tertuduh dan korban serta CCTV ketika kejadian.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: