Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas-Iptek) diperkirakan akan dapat rampung dan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2018, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas-Iptek Daryatmo Mardiyanto.

"Usulan fraksi-fraksi dan pemerintah sudah terkumpul, tinggal mengonsolidasikan lima hal untuk merampungkan RUU menjadi UU (Undang-Undang)," kata Daryatmo usai berbicara pada Seminar Nasional Pembangunan Iptek untuk Kemajuan Bangsa di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan kelima hal tersebut antara lain judul UU, sumber daya (termasuk di dalamnya terkait anggaran, sarana dan prasarana), kerja sama asing, kelembagaan, serta peran dan kedudukan Iptek.

Lebih lanjut Daryatmo mengatakan langkah tersebut diambil untuk memperkecil perbedaan dan memperbesar persamaan pendapat.

Direktur Jenderal Perguruan Tinggi bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristedikti) Muhammad Dimyati pada kesempatan yang sama mengatakan pengerjaan RUU Sisnas-Iptek sudah pada jalur yang benar. Sekarang hanya tinggal menyesuaikan rancangan itu menjadi UU.

Masih adanya hal-hal kecil yang harus didiskusikan untuk penajaman rumusan. Dan ia mengatakan itu akan dibahas dalam beberapa persidangan antara pemerintah dengan DPR.

Pada dasarnya apa yang dikerjakan sekarang yakni koordinasi dalam penelitian dan pengembangan (litbang) dibuatkan regulasinya. Yang, menurut dia, perlu disisipkan yakni soal insentif untuk menggairahkan dunia litbang.

RUU ini, lanjutnya, merupakan usulan pemerintah. "Sudah satu tahun dibahas dan tadi Pak Daryatmo sebagai Ketua Pansus RUU Sisnas-Iptek bilang Oktober ini kemungkinan bisa selesai".

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang diselesaikan di DPR. Jika itu selesai maka pada September 2018, pemerintah dan dewan bisa mulai lanjut diskusi, sehingga dalam dua hingga tiga bulan selanjutnya RUU ini bisa selesai.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat membuka seminar juga menggarisbawahi masalah koordinasi antarpemangku kepentingan.

Elemen yang perlu diatur dalam Sistem Inovasi Nasional adalah Komponen Sinergi dan Kolaborasi, yaitu bagaimana membangunnya dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pelaku utama inovasi, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi/lembaga riset, dan industri/dunia usaha (Triple Helix).

"Dengan adanya sinergi Triple Helix, ketiga pihak tersebut dapat bersinergi untuk mengembangkan sistem inovasi yang berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan perekonomian. Penciptaan inovasi melalui Triple Helix dapat memacu pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Hal ini karena di dalam suatu inovasi terdapat nilai tambah akademik, sosial budaya, ekonomi, dan komersial," ujar dia.

Baca juga: Bappenas: RUU Sisnas-iptek harus sokong percepatan pembangunan
Baca juga: Anggaran Kemristekdikti 2019 jadi Rp41,2 triliun