Info haji
Laporan dari Mekkah - Menag ingin biaya haji 2019 dipercepat penetapannya
30 Agustus 2018 18:51 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali (kiri) menyampaikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/32018). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jeddah (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginginkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 dipercepat penetapannya dan segera diumumkan, paling tidak sebelum 2018 berakhir.
"Penetapan BPIH lebih cepat lebih baik karena jamaah bisa segera melunasi BPIH. Berbagai persiapan bisa segera dilakukan terkait katering, hotel, dan sebagainya," katanya di Jeddah, Kamis.
Dia mengatakan percepatan penetapan BPIH 2019, salah satunya dipengaruhi kecepatan pemerintah untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji, terutama dari aspek keuangan.
Untuk itu, Lukman meminta setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji mempercepat laporan keuangannya.
"Seberapa cepat kami laporan, maka persiapan berikutnya adalah membahas BPIH 2019 dengan DPR. Tidak bisa membahas biaya haji sebelum DPR menerima laporan pelaksanaan haji," kata dia.
Dia mengatakan sebaiknya begitu ibadah haji jamaah Indonesia selesai pada akhir September maka harus segera dilakukan evaluasi nasional.
Mulai saat ini, petugas terkait harus mencicil laporannya sehingga tidak tertunda.
Dengan begitu, kata dia, setidaknya pekan kedua atau ketiga Desember 2018, BPIH tahun depan bisa diumumkan.
"Evaluasi itu bisa di akhir September yakni kloter terakhir jamaah tiba di Tanah Air, lalu agar langsung ada evaluasi nasional. Mulai sekarang agar dicicil sehingga tidak tertunda-tunda lagi," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII T.B. Ace Hasan Sadzily memberi catatan terkait dengan penetapan BPIH 2019 yang bisa dilakukan akhir tahun ini.
"Yang sebelumnya BPIH baru selesai Maret 2018 dan keluar keppresnya pada April 2018," katanya.
Kendati demikian, BPIH 2019 bisa segera diumumkan jika pemerintah dan DPR telah menyepakati ongkos naik haji tahun depan.
Baca juga: Ongkos naik haji naik, DPR ingatkan pelayanan harus diutamakan
Baca juga: Keppres BPIH sudah terbit, ini daftar biaya haji per embarkasi
"Penetapan BPIH lebih cepat lebih baik karena jamaah bisa segera melunasi BPIH. Berbagai persiapan bisa segera dilakukan terkait katering, hotel, dan sebagainya," katanya di Jeddah, Kamis.
Dia mengatakan percepatan penetapan BPIH 2019, salah satunya dipengaruhi kecepatan pemerintah untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji, terutama dari aspek keuangan.
Untuk itu, Lukman meminta setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji mempercepat laporan keuangannya.
"Seberapa cepat kami laporan, maka persiapan berikutnya adalah membahas BPIH 2019 dengan DPR. Tidak bisa membahas biaya haji sebelum DPR menerima laporan pelaksanaan haji," kata dia.
Dia mengatakan sebaiknya begitu ibadah haji jamaah Indonesia selesai pada akhir September maka harus segera dilakukan evaluasi nasional.
Mulai saat ini, petugas terkait harus mencicil laporannya sehingga tidak tertunda.
Dengan begitu, kata dia, setidaknya pekan kedua atau ketiga Desember 2018, BPIH tahun depan bisa diumumkan.
"Evaluasi itu bisa di akhir September yakni kloter terakhir jamaah tiba di Tanah Air, lalu agar langsung ada evaluasi nasional. Mulai sekarang agar dicicil sehingga tidak tertunda-tunda lagi," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII T.B. Ace Hasan Sadzily memberi catatan terkait dengan penetapan BPIH 2019 yang bisa dilakukan akhir tahun ini.
"Yang sebelumnya BPIH baru selesai Maret 2018 dan keluar keppresnya pada April 2018," katanya.
Kendati demikian, BPIH 2019 bisa segera diumumkan jika pemerintah dan DPR telah menyepakati ongkos naik haji tahun depan.
Baca juga: Ongkos naik haji naik, DPR ingatkan pelayanan harus diutamakan
Baca juga: Keppres BPIH sudah terbit, ini daftar biaya haji per embarkasi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: