"Adanya sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan atau permasalahan administrasi maka kami bersama dengan BPJS Kesehatan menyiapkan posko aduan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy di Ratahan, Kamis.
Keberadaan posko tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dari Pemkab Minahasa Tenggara.
"Setiap masyarakat yang punya jaminan BPJS Kesehatan dari Pemkab Minahasa Tenggara dan ada kendala terkait proses pendaftaran, atau nama dalam kartunya tidak sesuai, termasuk juga pelayanan agar segera melaporkan ke posko," ujarnya.
Lebih lanjut kata Robby, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), telah diperintahkan untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data masyarakat yang mendapatkan jaminan dari Pemkab.
"Ada tiga dinas yang terkait untuk melakukan sinkronisasi data penduduk atau penerima jaminan BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada lagi ketidakcocokan data masyarakat," ujarnya.
Dia pun berharap ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait dengan jaminan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab.
"Kami berharap, ke depan tidak ada permasalahan lagi terkait layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dari Pemkab," katanya.*
Baca juga: BPJS kesehatan: Tak berbatas lama rawat inap
Baca juga: Kelanjutan Peraturan Direktur BPJS-Kes ditentukan audit BPKP