Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Bagir Manan, menyebutkan, hakim agung dari jalur non-karir masih dibutuhkan sebagai katalisator untuk memperbaiki lembaga peradilan pasca reformasi.

"Dalam prosesnya (memperbaiki sistem peradilan), kemudian dicetuskan bahwa hakim non-karir dibutuhkan sebagai katalisator," kata dia, di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Senin.

Ia mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara dalam seminar tentang eksistensi hakim agung dari jalur non-karir

Meskipun hakim agung dari jalur non karir dibutuhkan, tetapi porsinya dibatasi. "Dalam kebijakan reformasi sistem peradilan, jumlah hakim agung non karir tidak boleh lebih dari sepertiga hakim karir," kata dia.

Sementara itu, jumlah hakim agung yang diatur dalam undang undang maksimum adalah 60 orang hakim agung. Hal ini berarti jumlah hakim agung non-karir tidak boleh lebih dari 20 orang.

Lebih lanjut dia memahami cita-cita para hakim karir yang ingin menjadi hakim agung di puncak karirnya. "Posisi hakim karir sebagai hakim agung masih membutuhkan injeksi dari hakim non karir untuk memperkuat kualitas putusan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membenarkan mereka memang meminta Komisi Yudisial untuk khusus merekrut calon hakim agung dari jalur hakim karier.

"Kami meminta berdasarkan UU MA yang lama bahwa pengusulan hakim agung berdasarkan kebutuhan yang nonkarier," kata Hatta usai melantik dua hakim agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/8).