Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Daud Pakeh diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi daerah itu
terkait kasus korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin, mengatakan Daud Pakeh diperiksa sebagai saksi perkara korupsi tersebut untuk dua tersangka.

"Daud Pakeh diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA perencanaan pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh," kata Munawal.

Munawal menambahkan, saksi atas nama Daud Pakeh diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga istirahat siang. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIB hingga tuntas.

Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh sejak 2017. Perencanaan pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen serta HS, Direktur Utama PT SN, perusahaan rekanan perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

"Tersangka HS sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu. Tersangka HS ditahan untuk masa 20 hari. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan perkara," ungkap Munawal.

Selain itu, tim penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara korupsi tersebut. Di antaranya ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan Kantor PT SN guna mencari barang bukti lainnya.

"Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan lebih lanjut serta bukti tambahan yang didapat tim penyidik," kata Munawal.

Baca juga: Kejati Aceh periksa tersangka korupsi Rpp22,3 miliar
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan dua tersangka korupsi Rp1,3 miliar