Ambon (ANTARA News) - Seorang oknum pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Maluku diciduk tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pada 10 Agustus 2018.
"Saya baru menerima pesan singkat dari Plt Kesbangpol Setda Maluku Sam Sialana tetapi sampai hari ini belum ada informasi yang rinci dan hanya dibilang bahwa honorer berinisial Yud untuk sementara menjalani penahanan," kata Sekda Maluku Hamim bin Tahir di Ambon, Senin.
Namun pesan singkat itu juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai lokasi penahanannya. Jadi belum ada kejelasan secara rinci sebab Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol masih berada di Kota Tual.
Tersangka Yud menjadi pegawai honor sejak tahun 2015. Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya bukan dari Sekda melainkan dari kepala SKPD.
Yang pasti, status pegawai itu masih honorer dan pihaknya akan menindaklanjuti hal itu.
"Dia (Yud) bukan PNS dan kalau terlibat, otomatis dipecat karena tidak mungkin mempertahankan orang yang diduga terlibat kasus seperti itu. Namun dia baru sebatas pegawai honorer dan tidak terikat dengan aturan birokrasi," kata Sekda.
Pihaknya memberlakukan asas praduga tak bersalah. Pemprov akan menunggu kepastian hukumnya dari yang berwajib.
"Karena merupakan pegawai honor maka akan ditindaklanjuti kepala SKPD dimaksud dan sejauh ini belum ada laporan resmi dari institusi yang melakukan penangkapan dan penahanan ke Sekda Maluku," ujarnya.
Yud diciduk anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di kawasan Jalan Yan Pais Kota Ambon, Jumat (10/8) lalu sekitar pukul 12.30 WIT saat ditugaskan bersama salah satu Kasubdit Kesbangpol untuk melihat komputer.
Baca juga: Densus 88 gerebek rumah terduga teroris di Kalteng
Baca juga: Terduga teroris Palangka Raya direkrut melalui internet
Seorang oknum pegawai honorer diciduk Densus 88
27 Agustus 2018 16:28 WIB
Ilustrasi Penangkapan (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: