Metropolitan
Penganiaya adik mantan timnas jalani peradilan dewasa
27 Agustus 2018 13:46 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar selepas memimpin apel di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7), menghimbau agar masyarakat jangan memberi ruang untuk JAD dan organisasi lain terkait ISIS. (Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan TA (20) yang diduga merundung atau menganiaya adik mantan pemain tim nasional sepakbola Indonesia Immanuel Wanggai, berinisial RRW (17), akan menjalani sidang umum bagi orang dewasa.
"Meski masih SMA, usia TA sudah 20 tahun jadi masuk kategori dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta Senin.
Kombes Indra mengatakan TA tidak naik kelas dua kali sehingga masih duduk di kelas XII SMK PGRI 23 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Indra menuturkan jika TA berumur di bawah 17 tahun maka akan menjalani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik kepolisian juga telah menetapkan tersangka dan menahan TA sejak pekan lalu usai menjalani pemeriksaan dengan dua alat bukti. Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menelusuri tersangka lainnya yang terlibat perundungan terhadap siswa SMK PGRI 23 Jagakarsa itu.
Kejadian berawal ketika keterangan Kepala SMK PGRI 23 kepada penyidik, pihak sekolah menerima informasi terdapat seorang pelajar kelas I (X) bernama RRW yang sakit dirawat di rumah sakit.
Pihak sekolah mendatangi rumah sakit guna memastikan informasi dan kondisi RRW yang diduga sakit akibat mendapatkan perlakuan kekerasan dari kakak kelasnya berinisial TA, K, serta A.
Dari informasi itu terungkap perundungan terjadi pada Selasa (14/8) berawal saat RRW berada di lantai III SMK PGRI 23 dipanggil kakak kelasnya. Para seniornya itu menyuruh RRW "push up", kemudian menendang perut dan menginjak kepala sehingga korban pusing dan mual saat pulang ke rumah.
Kemudian orang tua membawa korban ke rumah sakit bahkan RRW harus menjalani perawatan di Kamar 316 Lantai III RS Permata Beji Depok. Dari keterangan siswa kelas I lainnya FSA juga pernah mengalami perundungan dari kakak kelasnya namun tidak sampai masuk rumah sakit.
Baca juga: Polisi selidiki perundungan SMK PGRI 23 Jaksel
"Meski masih SMA, usia TA sudah 20 tahun jadi masuk kategori dewasa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta Senin.
Kombes Indra mengatakan TA tidak naik kelas dua kali sehingga masih duduk di kelas XII SMK PGRI 23 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Indra menuturkan jika TA berumur di bawah 17 tahun maka akan menjalani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik kepolisian juga telah menetapkan tersangka dan menahan TA sejak pekan lalu usai menjalani pemeriksaan dengan dua alat bukti. Sejauh ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menelusuri tersangka lainnya yang terlibat perundungan terhadap siswa SMK PGRI 23 Jagakarsa itu.
Kejadian berawal ketika keterangan Kepala SMK PGRI 23 kepada penyidik, pihak sekolah menerima informasi terdapat seorang pelajar kelas I (X) bernama RRW yang sakit dirawat di rumah sakit.
Pihak sekolah mendatangi rumah sakit guna memastikan informasi dan kondisi RRW yang diduga sakit akibat mendapatkan perlakuan kekerasan dari kakak kelasnya berinisial TA, K, serta A.
Dari informasi itu terungkap perundungan terjadi pada Selasa (14/8) berawal saat RRW berada di lantai III SMK PGRI 23 dipanggil kakak kelasnya. Para seniornya itu menyuruh RRW "push up", kemudian menendang perut dan menginjak kepala sehingga korban pusing dan mual saat pulang ke rumah.
Kemudian orang tua membawa korban ke rumah sakit bahkan RRW harus menjalani perawatan di Kamar 316 Lantai III RS Permata Beji Depok. Dari keterangan siswa kelas I lainnya FSA juga pernah mengalami perundungan dari kakak kelasnya namun tidak sampai masuk rumah sakit.
Baca juga: Polisi selidiki perundungan SMK PGRI 23 Jaksel
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: