Musdalifah yang ditangkap tiba di KPK
27 Agustus 2018 12:10 WIB
Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Tia Isah Ritonga (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018). KPK menahan Tia Isah Ritonga yang termasuk dalam 38 tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Musdalifah yang ditangkap KPK pada Minggu (26/8) karena beberapa kali tidak menghadiri panggilan sudah tiba di KPK Jakarta sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat tiba, tersangka kasus dugaan suap pada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Musdalifah langsung masuk ke gedung KPK dan tidak berkomentar apapun mengenai penangkapannya tersebut.
KPK menangkap Musdalifat pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan pada Minggu (26/8) setelah tidak menghadiri 2 pemanggilan secara patut yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri mengingatkan agar para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK.
"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tambah Febri.
KPK sudah menahan 18 orang tersangka kasus ini yaitu Richard Eddy Marsaut (24 Agustus 2018), Syafrida Fitrie (24 Agustus 2018), Restu Kurniawan Sarumaha (24 Agustus 2018), Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018) dan Muslim Simbolon (9 Juli 2018).
Selanjutnya Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiaisah Ritonga (11 Juli 2018), dan Arifin Nainggolan (16 Juli 2018).
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Baca juga: KPK tangkap satu tersangka suap DPRD Sumut, sempat ada perlawanan
Saat tiba, tersangka kasus dugaan suap pada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Musdalifah langsung masuk ke gedung KPK dan tidak berkomentar apapun mengenai penangkapannya tersebut.
KPK menangkap Musdalifat pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan pada Minggu (26/8) setelah tidak menghadiri 2 pemanggilan secara patut yaitu pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri mengingatkan agar para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK.
"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tambah Febri.
KPK sudah menahan 18 orang tersangka kasus ini yaitu Richard Eddy Marsaut (24 Agustus 2018), Syafrida Fitrie (24 Agustus 2018), Restu Kurniawan Sarumaha (24 Agustus 2018), Jhon Hugo Silalahi (21 Agustus 2018), Biller Pasaribu (20 Agustus 2018), Pasiruddin Daulay (20 Agustus 2018), Tahan Manahan Panggabean (13 Agustus 2018), Elezaro Duha (7 Agustus 2018), Fadly Nurzal (29 Juli 2018), Rijal Sirait (4 Juli 2018), Rooslynda Marpaung (4 Juli 2018), Helmiati (9 Juli 2018) dan Muslim Simbolon (9 Juli 2018).
Selanjutnya Rinawati Sianturi (4 Juli 2018), Sonny Firdaus (5 Juli 2018), Mustofawiyah (11 Juli 2018), Tiaisah Ritonga (11 Juli 2018), dan Arifin Nainggolan (16 Juli 2018).
KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait empat hal.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Baca juga: KPK tangkap satu tersangka suap DPRD Sumut, sempat ada perlawanan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: