Pontianak (ANTARA News) - Polda Kalimantan Barat dan jajarannya hingga 24 Agustus 2018 sudah menahan sebanyak 14 tersangka dari total 26 tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu.

"Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, yakni sebanyak 19 laporan polisi dengan 26 tersangka, sebanyak 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu.

Untuk Polda Kalbar menangani satu kasus dan menahan satu tersangka; Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka; Polres Sambas menangani empat kasus dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia; Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.

Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia, Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan) dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).

Semua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut, semuanya melibatkan perorangan, dan beberapa diantaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Anggota DPRD desak pelaku karhutla ditindak tegas

Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Kalbar mengancam akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar.

Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.

"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," katanya.

Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, pekarangan pada musim kemarau panjang ini.

Ia berharap masyarakat melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. "Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak.

Baca juga: Gugatan kepada Presiden karena kegagalan pemerintah sebelumnya
Baca juga: "Obral izin" konsensi lahan gambut sebelum pemerintahan Jokowi picu karhutla
Baca juga: Polres Kotim tangani lima kasus kebakaran lahan