Metropolitan
Fariz RM beli sabu seminggu dua kali
26 Agustus 2018 13:36 WIB
Rilis Narkoba Fariz RM Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan tes urine musisi senior Fariz RM (kanan) saat gelar barang bukti narkoba di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/1). Pelantun lagu Sakura tersebut ditangkap pada 6 Januari lalu dengan barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, alat hisap shabu, bong dan alumunium foil dengan tes urine positif heroin, ganja dan shabu. ANTARA FOTO/Teresia May
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam satu minggu membeli dua kali sabu-sabu, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini sudah hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu.
Baca juga: Fariz RM kembali diciduk polisi karena narkoba
Ia menambahkan rumah pribadi Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan, salah satu studio musik di Jakarta, serta pusat perbelanjaan Gandaria City merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat pertemuan pelantun lagu "Sakura" itu dengan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi.
"Harga sabu-sabunya sampai satu juta lebih," ungkap Argo.
Ia menjelaskan penangkapan Fariz RM di rumahnya pada Jumat (24/8), pukul 9.45 WIB berawal dari pengakuan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi, yang sebelumnya telah diamankan polisi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Keluarga benarkan penangkapan Fariz RM
"AH itu bilang ke kami, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu kami kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan `public figure`," jelas Argo.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.
Baca juga: Manajer tak tahu Fariz RM ditangkap polisi
Argo menjelaskan kasus tersebut membuat Fariz RM dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.
Baca juga: Fariz RM "curhat" setelah divonis
Pada dua kasus sebelumnya, Faris RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu dan ganja.
Baca juga: Fariz RM segera jalani sidang kasus narkoba
"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini sudah hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu.
Baca juga: Fariz RM kembali diciduk polisi karena narkoba
Ia menambahkan rumah pribadi Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan, salah satu studio musik di Jakarta, serta pusat perbelanjaan Gandaria City merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat pertemuan pelantun lagu "Sakura" itu dengan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi.
"Harga sabu-sabunya sampai satu juta lebih," ungkap Argo.
Ia menjelaskan penangkapan Fariz RM di rumahnya pada Jumat (24/8), pukul 9.45 WIB berawal dari pengakuan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi, yang sebelumnya telah diamankan polisi di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Baca juga: Keluarga benarkan penangkapan Fariz RM
"AH itu bilang ke kami, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu kami kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan `public figure`," jelas Argo.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.
Baca juga: Manajer tak tahu Fariz RM ditangkap polisi
Argo menjelaskan kasus tersebut membuat Fariz RM dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.
Baca juga: Fariz RM "curhat" setelah divonis
Pada dua kasus sebelumnya, Faris RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu dan ganja.
Baca juga: Fariz RM segera jalani sidang kasus narkoba
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018
Tags: