Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum sepakat memberikan kesempatan Partai Berkarya memperbaiki dokumen bakal calon legislatif di 14 daerah pemilihan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
Perbaikan dokumen dan verifikasi paling lambat pada Senin, 27 Agustus 2018, pukul 16.00 demikian putusan kesepakatan yang disampaikan dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pimpinan sidang Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat.
"Saya mengapresiasi kesepakatan ini, KPU bekerja secara profesional, setelah kita kemarin berdebat alot selama dua jam," kata Sekjend Partai Berkarya Priyo Budi Santoso usai mendengarkan putusan sidang.
Ia mengatakan meskipun tidak seluruhnya keinginan Partai Berkarya dipenuhi, namun dengan adanya kesepakatan tersebut, bakal calon legislatif 14 dapil dari 80 dapil yang diajukan kembali berpeluang untuk maju.
KPU menyatakan 14 daerah pemilihan yang terdiri dari 142 bakal calon legislatif Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah keterwakilan perempuan.
Putusan verifikasi KPU tersebut membuat Partai Berkarya serasa terpukul. "Seperti gempa bumi politik," kata Priyo.
Namun dengan kesepakatan yang dimediasi oleh Bawaslu, harapan Partai Berkarya kembali meningkat, katanya.
Meskipun, menurut dia, pihaknya kali ini harus mengalah menggunakan sistem zipper terkait dengan nomor urut bacaleg guna memenuhi syarat keterwakilan perempuan oleh KPU.
Sistem zipper yang diperkenalkan KPU meminta agar setiap tiga caleg yang diajukan salah satunya adalah perempuan. Hal ini agar caleg perempuan diafirmasi sehingga tetap mendapatkan nomor urut atas.
"Ya dengan sistem ini tentunya ada beberapa bacaleg yang berpotensi harus digeser nomor urutnya," kata Priyo.
KPU beri kesempatan Berkarya perbaiki dokumen 14 dapil
24 Agustus 2018 15:53 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya mendengarkan putusan kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat. (24/8/2018) (M Arief Iskandar)
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: