Jakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap sembilan pelaku penganiayaan pria berkebutuhan khusus (difabel) Ali Achmad Firmansyah (20) yang salah satu pelakunya adalah perempuan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Ari Ardian mengatakan di Jakarta, Jumat bahwa para tersangka berinisial AS, HS, RFS, SN, S, MR, BMB, ADN dan DR dengan barang bukti berupa satu buah bangku, borgol, satu buah buku mutasi, satu asbak, satu tempat sampah, uang tunai Rp 3 juta, hasil visum, dan satu mobil pick up dengan nomor polisi B 9187 EAD.

Berdasarkan kronologis kejadian, para tersangka merupakan panitia penyelenggara Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Mencurigai korban sebagai pencopet, para tersangka membawa korban ke sebuah pos yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Sesampainya disana, korban mendapatkan pukulan, sundutan, ikatan dan borgolan. Salah satu dari pelaku menggeledah badan korban dan menemukan sejumlah uang senilai Rp5,4 juta.

Usai menganiaya korban, pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat pada hari Sabtu (18/8) dengan sisa uang sebesar Rp2,4 juta karena mereka mengambil Rp3 juta dari uang korban.

AKBP Ari Ardian melanjutkan, kini sembilan pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.