"Untuk hari (Kamis) ini kita lakukan penahanan karena ada saksi dan keterangan tersangka (Richard)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan penyidik gelar perkara sebelum menahan Richard guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Argo menyebutkan polisi memeriksa 2x24 jam dan gelar perkara guna menentukan status hukum, serta menahan Richard dengan dua alat bukti.
Argo menturkan polisi juga masih memburu ML yang diduga pemasok kokain ke Richard untuk hadiah sebelum pernikahan tersebut.
"Dia dapat dari ML sekarang masih DPO, tunggu saja masih kita cari," ungkap Argo.
Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan atau Herimen secara spontan mencurigai seorang pria yang diduga mengkonsumsi narkoba di salah satu restauran kawasan Pasific Place SCBD Jakarta Selatan pada Rabu dinihari.
Saat diikuti ke toilet, Herimen mengamankan Richard dengan barang bukti telepon selular warna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain dari sisa pemakaian dan selembar uang kertas 5 dolar Australia terdapat serbuk putih diduga kokain sisa digunakan.
Diketahui, tersangka Richard mengaku menerima barang haram itu untuk hadiah akan menikah dari ML yang berstatus buron.
Selanjutnya, Herimen menyerahkan tersangka Richard dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penelusuran lebih lanjut.