Lima pembakar lahan di Sintang ditangkap
23 Agustus 2018 11:00 WIB
Suasana pemukiman di tepian Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalbar, Kamis (16/8/2018). BNPB menyatakan bahwa dari hasil pantauan satelit per 16 Agustus, terdapat 1.061 hotspot (titik panas) akibat karhutla yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalbar yang menimbulkan kabut asap di wilayah Kota Pontianak. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Pontianak (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Dusun Karya Bakti, Desa Bonet Engkabang, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Penangkapan bermula pada Sabtu lalu tanggal 19 Agustus sore hari, telah terjadi kebakaran lahan," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto di Sintang, Kamis.
Lahan yang terbakar luasnya mencapai tiga hektare. Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pembakaran tersebut diduga dilakukan Mis, Kal, Han, Ol dan Ont.
"Lahan yang terbakar milik Mis," kata Eko Mardianto.
Setelah petugas mengambil beberapa contoh barang bukti di lokasi kejadian, kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelaku dan dibawa ke Polres Sintang untuk proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti korek api gas warna ungu bening, satu batang potongan kayu sisa pembakaran dan abu sisa pembakaran.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 sub 188 KUHP.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," kata Didi Haryono.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan dan pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Baca juga: Hampir 500 perusahaan kena sanksi terkait lingkungan
Baca juga: Pembakar lahan di Kotawaringin Timur ditangkap
"Penangkapan bermula pada Sabtu lalu tanggal 19 Agustus sore hari, telah terjadi kebakaran lahan," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto di Sintang, Kamis.
Lahan yang terbakar luasnya mencapai tiga hektare. Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pembakaran tersebut diduga dilakukan Mis, Kal, Han, Ol dan Ont.
"Lahan yang terbakar milik Mis," kata Eko Mardianto.
Setelah petugas mengambil beberapa contoh barang bukti di lokasi kejadian, kemudian melakukan pemanggilan terhadap para pelaku dan dibawa ke Polres Sintang untuk proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti korek api gas warna ungu bening, satu batang potongan kayu sisa pembakaran dan abu sisa pembakaran.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 sub 188 KUHP.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Polisi Didi Haryono mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.
"Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas," kata Didi Haryono.
Ia menegaskan bahwa sumber api yang kecil juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Karena itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan dan pekarangan pada musim kemarau panjang ini.
Baca juga: Hampir 500 perusahaan kena sanksi terkait lingkungan
Baca juga: Pembakar lahan di Kotawaringin Timur ditangkap
Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan Tantra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: