Awas! Ini hukuman pemotong sapi betina produktif
22 Agustus 2018 21:08 WIB
Ilustrasi. hewan potong untuk kurban. Data Kementerian Pertanian menunjukkan kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2018 sebanyak 1.504.588 ekor (sapi, kerbau, kambing dan domba), dimana angka tersebut meningkat lima persen daripada kebutuhan hewan kurban tahun 2017. (ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho)
Pontianak (ANTARA News) - Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat, Abdul Manaf mengimbau kepada semua peternak yang ada di provinsi itu tidak menjual sapi betina produktif untuk dijadikan hewan Kurban.
"Ini harus menjadi perhatian bagi para peternak agar tidak menjual sapi betina yang masih produktif, untuk dijadikan hewan, karena kita harus menjaga kesinambungan populasi sapi," kata Manaf di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, usia produktif hewan itu di bawah delapan tahun. Jika pada usia itu, maka khusus sapi betina dilarang dipotong.
"Jika di bawah usia delapan tahun kemudian hasil pemeriksaan dari dokter hewan masih produktif maka dilarang dipotong," katanya.
Manaf menegaskan sanksi pidana selama pidana satu tahun dan denda Rp100 juta menanti jika hewan produktif yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan hewan masih tetap dipotong.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat diimbau agar memeriksa kesehatan hewannya terlebih dahulu kepada petugas sebelum dipotong untuk jadikan hewan kurban pada Iduladha 2018.
"Jika betina, maka mendapat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan," kata Manaf.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Ketentuan ini sudah disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Penekanannya memperhatikan aspek kesehatan sebelum dan sesudah dipotong. Aspek itu diantaranya, kesehatan daging.
Hewan dipotong ditempat yang bersih. Alat potong dan pakaian yang digunakan harus bersih. Begitu juga pemotong, pastikan orang yang memotong dalam keadaan sehat, lalu penggunaan wadah dalam pendistribusian daging yang sudah dipotong juga harus diperhatikan. Seperti tidak menggunakan plastik hitam untuk membungkus daging.
"Kantong plastik itu banyak mengandung bahan kimia karena bekas daur ulang, jadi jangan digunakan. Gunakan kantong plastik putih, atau daun pisang maupun daun simpur," katanya.
Baca juga: Dinas Pertanian Maluku Utara imbau sapi produktif jangan dijadikan kurban
Baca juga: Jumlah hewan kurban Kota Pontianak tercatat 896 ekor
"Ini harus menjadi perhatian bagi para peternak agar tidak menjual sapi betina yang masih produktif, untuk dijadikan hewan, karena kita harus menjaga kesinambungan populasi sapi," kata Manaf di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, usia produktif hewan itu di bawah delapan tahun. Jika pada usia itu, maka khusus sapi betina dilarang dipotong.
"Jika di bawah usia delapan tahun kemudian hasil pemeriksaan dari dokter hewan masih produktif maka dilarang dipotong," katanya.
Manaf menegaskan sanksi pidana selama pidana satu tahun dan denda Rp100 juta menanti jika hewan produktif yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan hewan masih tetap dipotong.
Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat diimbau agar memeriksa kesehatan hewannya terlebih dahulu kepada petugas sebelum dipotong untuk jadikan hewan kurban pada Iduladha 2018.
"Jika betina, maka mendapat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan," kata Manaf.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Ketentuan ini sudah disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Penekanannya memperhatikan aspek kesehatan sebelum dan sesudah dipotong. Aspek itu diantaranya, kesehatan daging.
Hewan dipotong ditempat yang bersih. Alat potong dan pakaian yang digunakan harus bersih. Begitu juga pemotong, pastikan orang yang memotong dalam keadaan sehat, lalu penggunaan wadah dalam pendistribusian daging yang sudah dipotong juga harus diperhatikan. Seperti tidak menggunakan plastik hitam untuk membungkus daging.
"Kantong plastik itu banyak mengandung bahan kimia karena bekas daur ulang, jadi jangan digunakan. Gunakan kantong plastik putih, atau daun pisang maupun daun simpur," katanya.
Baca juga: Dinas Pertanian Maluku Utara imbau sapi produktif jangan dijadikan kurban
Baca juga: Jumlah hewan kurban Kota Pontianak tercatat 896 ekor
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018
Tags: