Pontianak terbitkan peraturan larangan bakar lahan
22 Agustus 2018 15:22 WIB
Kapal angkut barang melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut, di Pontianak, Kalbar, Kamis (16/8/2018). BNPB menyatakan bahwa dari hasil pantauan satelit per 16 Agustus, terdapat 1.061 hotspot (titik panas) akibat karhutla yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalbar yang menimbulkan kabut asap di wilayah Kota Pontianak. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan guna menindak tegas pembakar lahan dan membiarkan lahannya terbakar di daerah setempat.
"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Masih di pasal yang sama, Ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.
Tidak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1), pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
"Biar saja dia kapok. Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera," kata Wali Kota dua periode itu.
Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat (2), setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar. Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) dalam peraturan tersebut.
Menurut dia, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.
"Bayangkan, hampir setiap hari harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan banyak merugikan masyarakat. Bahkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA di Kota Pontianak terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan tersebut.
Baca juga: Pembakar lahan di Kotawaringin Timur ditangkap
Baca juga: Satu warga Sintang tewas akibat pembakaran lahan
"Dalam peraturan itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dikenai sanksi," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3 tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Masih di pasal yang sama, Ayat (2) disebutkan bahwa seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran itu, dan penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh camat setempat.
Tidak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1), pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait.
"Biar saja dia kapok. Kalau tidak begitu, tidak ada efek jera," kata Wali Kota dua periode itu.
Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat (2), setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar. Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) dalam peraturan tersebut.
Menurut dia, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.
"Bayangkan, hampir setiap hari harus memadamkan api di lahan itu-itu terus," kesalnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan banyak merugikan masyarakat. Bahkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA di Kota Pontianak terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan tersebut.
Baca juga: Pembakar lahan di Kotawaringin Timur ditangkap
Baca juga: Satu warga Sintang tewas akibat pembakaran lahan
Pewarta: Andilala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: