KPU sepakat dua bacaleg PSI perbaiki dokumen
21 Agustus 2018 20:29 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan bacapres dan bacawapres dari Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis (kedua kanan) didampingi Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Terawan Agus Putranto (kedua kiri) di gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan lolos dan memenuhi syarat kesehatan yang diwajibkan KPU. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menerima perbaikan dokumen dua bakal calon legsilatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi syarat karena masalah dokumen ijazah.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah mediasi antara KPU dan PSI yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa.
Putusan mediasi memberikan kesempatan perbaikan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PSI atas nama Zulkifli untuk memperbaiki dokumen berupa berkas legalisasi ijazah.
Sedangkan untuk I Made Cakra Irawan untuk memperbaiki persyaratan Ijazah berupa surat keterangan pengganti Ijazah.
Baca juga: KPU Sampang coret 25 bacaleg tak penuhi syarat
Kedua berkas tersebut paling lambat diserahkan Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest sebelumnya menyampaikan masalah keduanya terkait dengan ijazah SMA, yaitu foto kopi Ijazah yang tidak jelas dan belum terbitnya ijazah pengganti.
Anggota KPU Ilham Saputra menyampaikan pihaknya menunggu perbaikan dokumen hingga 24 Agustus pukul 16.00 WIB sesuai dengan kesepakatan. Bila dokumen yang diminta tersebut tidak diserahkan maka akan dicoret.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward SIregar, Rahmat Bagja dan Mochamad Afifudin.
Sementara itu, PSI dalam pemilu legislatif 2019, mengajukan 575 bakal calon legislatif RI di 80 daerah pemilihan. Dari 575 bakal calon legislatif tersebut, dua diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU terkait persoalan dokumen ijazah.
Baca juga: KPU tolak dokumen perbaikan bacaleg Hanura
Kesepakatan tersebut terjadi setelah mediasi antara KPU dan PSI yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa.
Putusan mediasi memberikan kesempatan perbaikan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PSI atas nama Zulkifli untuk memperbaiki dokumen berupa berkas legalisasi ijazah.
Sedangkan untuk I Made Cakra Irawan untuk memperbaiki persyaratan Ijazah berupa surat keterangan pengganti Ijazah.
Baca juga: KPU Sampang coret 25 bacaleg tak penuhi syarat
Kedua berkas tersebut paling lambat diserahkan Jumat, 24 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest sebelumnya menyampaikan masalah keduanya terkait dengan ijazah SMA, yaitu foto kopi Ijazah yang tidak jelas dan belum terbitnya ijazah pengganti.
Anggota KPU Ilham Saputra menyampaikan pihaknya menunggu perbaikan dokumen hingga 24 Agustus pukul 16.00 WIB sesuai dengan kesepakatan. Bila dokumen yang diminta tersebut tidak diserahkan maka akan dicoret.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward SIregar, Rahmat Bagja dan Mochamad Afifudin.
Sementara itu, PSI dalam pemilu legislatif 2019, mengajukan 575 bakal calon legislatif RI di 80 daerah pemilihan. Dari 575 bakal calon legislatif tersebut, dua diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU terkait persoalan dokumen ijazah.
Baca juga: KPU tolak dokumen perbaikan bacaleg Hanura
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: