Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya membantah tuduhan pengusaha Sam Aliano bahwa penyidik "main mata" dengan artis Nikita Mirzani untuk penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik.

"Nanti buktikan di pengadilan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.

Kombes Argo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional menangani kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano.

Sejauh ini, Argo menuturkan polisi telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.

Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita Mirzani terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nikita buka mediasi dengan Sam Aliano

Sam menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak.

"Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi," kata Sam.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano melalui rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara terkait laporan artis Nikita Mirzani.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.

Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Polda Metro tunggu kehadiran Sam Aliano