Jambi (ANTARA News) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Senin petang (20/8) berhasil menangkap Syahrial, warga asal Loksmawe, Aceh, sebagai kurir narkoba yang membawa lima kilogram sabu-sabu. Ia ditangkap di jalan lintas timur Sumatera tepatnya di Kabupaten Muarojambi.

Tersangka Syahrial ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi saat mobil tujuan Palembang yang membawa lima kilogram sabu itu melintasi di Simpang 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa.

Saat akan dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi saling kejar mobil yang dikendarai oleh pelaku dengan anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat itu pelaku mengetahui jika mobil sedannya dengan nopol B 1866 CBA yang dia kendarai diikuti oleh petugas.

Tersangka yang panik lantas melarikan diri dengan kendaraannya agar terhindar dari sergapan polisi. Namun akhirnya petugas berhasil mengejar dan menyalip kendaraan tersangka dan menyetop mobil tersebut. Kemudian petugas memeriksanya ditemukan lima kilogram sabu yang disimpan di dalam bagasi mobil.

"Pelaku akhirnya dibawa ke Polda Jambi dan dilakukan penggeledahan dari bagasi kendaraan. Kita temukan sabu seberat lima kilogram," kata Kombes Pol Eka.

Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut langsung dilakukan di halaman parkir gedung Polda Jambi. Saat ini pelaku beserta barang bukti kendaraan dan sabu telah diamankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi ringkus dua bandar narkotika di Tanjungpura

Baca juga: Granat: perairan Sumut dijadikan jalur penyelundupan narkoba