Zumi Zola akan segera disidang
20 Agustus 2018 19:41 WIB
Arsip Tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek Provinsi Jambi Zumi Zola (tengah), tersangka kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) dan tersangka kasus suap proyek di Tulungagung. Sutrisno (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018). (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola segera menghadapi persidangan di pengadilan dalam kasus dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Gubernur Jambi Zumi Zola, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK menduga Zumi Zoma menerima total Rp49 miliar selama periode 2016-2017 dan menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Kasus dugaan pemberian suap dan dugaan penerima gratifikasi akan digabung dalam satu berkas dakwaan," ungkap Febri.
Febri juga yakin bahwa nilai gratifikasi Zumi Zola akan ada penambahan.
"Mengenai gratifikasinya ada penambahan. Ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama akan dilakukan," tambah Febri.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selain itu, Zumi juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada TA 2017 dan 2018.
Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan para anggota DPRD.
Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta.
Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Baca juga: KPK juga tanyai adik Zumi Zoal soal pemilik aset
Baca juga: KPK panggil ayah Zumi Zola
Baca juga: Pemimpin dan anggota DPRD Jambi diperiksa KPK
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Gubernur Jambi Zumi Zola, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK menduga Zumi Zoma menerima total Rp49 miliar selama periode 2016-2017 dan menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Kasus dugaan pemberian suap dan dugaan penerima gratifikasi akan digabung dalam satu berkas dakwaan," ungkap Febri.
Febri juga yakin bahwa nilai gratifikasi Zumi Zola akan ada penambahan.
"Mengenai gratifikasinya ada penambahan. Ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama akan dilakukan," tambah Febri.
Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 dan juga suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selain itu, Zumi juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada TA 2017 dan 2018.
Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan para anggota DPRD.
Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta.
Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Baca juga: KPK juga tanyai adik Zumi Zoal soal pemilik aset
Baca juga: KPK panggil ayah Zumi Zola
Baca juga: Pemimpin dan anggota DPRD Jambi diperiksa KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: