Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa hampir setiap hari, Gunung Anak Krakatau yang terletak di Selat Sunda, Provinsi Lampung, meletus. Namun belum ada peningkatan status dan masih waspada (level II)

Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG, Minggu, melaporkan Gunung Anak Krakatau erupsi sebanyak 576 selama sehari pada Sabtu (18/8).

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho tinggi letusan bervariasi 100 meter hingga 500 meter dari puncak kawah.

Selama 24 jam dari pukul 00.00-24.00 WIB pada 18 Agustus 2018, Gunung Anak Krakatau meletus 576 kali kejadian dengan amplitudo 23-44 mm dan durasi letusan 19-255 detik.

Letusan disertai lontaran abu vulkanik, pasir, lontaran batu pijar dan suara dentuman. Secara visual pada malam hari teramati sinar api dan guguran lava pijar. Hembusan berlangsung 80 kali kejadian, amplitudo 5-30 mm dengan durasi 10-80 detik.

Baca juga: PVMBG : Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau Tinggi

Pada 18 Agustus 2018 pukul 18.09 WIB, terpantau di Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau PVMBG, terjadi letusan dengan tinggi kolom abu teramati (? )500 meter di atas puncak (? 805 meter di atas permukaan laut).

Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 42 mm dan durasi 2 menit 33 detik.

Ini adalah letusan yang terbanyak kedua sejak adanya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada 18 Juni 2018 lalu. Letusan terbanyak adalah sebanyak 745 kali letusan pada 30 Juni 2018, kemudian letusan terbanyak kedua sebanyak 576 kali pada 18 Agustus 2018.

Meskipun terjadi letusan sebanyak 576 kali, namun tidak ada letusan besar yang menimbulkan dampak merusak. Letusan yang terjadi hanya kecil namun beruntun. Letusan tidak berpengaruh pada jalur penerbangan dan jalur pelayaran di Selat Sunda.

Tidak ada peningkatan status gunung api di dalam laut ini. Status Gunung Anak Krakatau tetap waspada (level II) dengan radius zona berbahaya di dalam radius dua kilometer (km).

Bahkan, status waspada (level II) ini ditetapkan sejak 26 Januari 2012 hingga sekarang.

Status waspada, artinya aktivitas vulkanik di atas normal sehingga terjadi erupsi dapat terjadi kapan saja. Tidak membahayakan selama masyarakat tidak melakukan aktivitasnya di dalam radius dua km, demikian Sutopo Purwo Nugroho.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau erupsi lagi
Baca juga: Nelayan dan wisatawan diminta tak dekati gunung Anak Krakatau