Jakarta (ANTARA NEWS) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan 18 Agustus 2018 sebagai peringatan Hari Konstitusi Ke-73 sehingga telah membantah pandangan dan pendapat yang menyebut bahwa Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

"Tanggal 18 Agustus memang selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi mengingat pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 PPKI telah menetapkan dua hal, yaitu mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dan kedua adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara" kata Ahmad Basarah di Jakarta, Sabtu (18/8).

Lebih lanjut Basarah menjelaskan pandangan yang menyamakan tanggal peringatan hari konstitusi dan hari lahirnya Pancasila adalah tidak tepat.

Menurut Basarah selain tidak tepat juga telah mencampuradukkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.

"Sebab faktanya pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sama sekali tidak pernah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara," kata Basarah.

Menurut Basarah, hari lahir Pancasila adalah pada tanggal 1 Juni 1945 saat pidato Bung Karno tentang Pancasila diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini lebih lanjut menjelaskan pengakuan negara bahwa tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Hari lahir Pancasila tidak dapat digabungkan dengan kelahiran UUD Tahun 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebab kedudukan Pancasila dengan UUD 1945 tidaklah sederajat, dan Pancasila lebih tinggi kedudukannya dibandingkan UUD sehingga tidak mungkin apabila Pancasila menjadi sub bagian dari UUD 1945," kata Basarah.

Dalam bagian Aturan Tambahan Pasal II UUD NRI 1945 disebutkan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Ketua Panitia Ad-Hoc I Haluan Negara MPR ini menguraikan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) kedudukannya berada di luar norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD 1945 akan tetapi kedudukannya berada di luar dan di atas UUD 1945.