Menkumham ingatkan penerima remisi jadi warga negara yang baik
17 Agustus 2018 12:59 WIB
Wacana Remisi Koruptor Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas kabinet bidang polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3). Menkumham Yasonna Laoly mewacanakan pemberian remisi pada napi koruptor. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan narapidana penerima remisi umum, khususnya sebanyak 2.220 yang langsung menghirup udara kebebasan untuk menjadi warga negara yang baik saat membaur kembali ke masyarakat.
"Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya harapkan dapat meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik," ujar Menkumham dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan RI di Jakarta, Jumat.
Pengalaman pahit yang telah terjadi, kata Yasonna, diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk bekerja dan menjadi insan yang lebih baik lagi.
Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memperoleh remisi umum.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Yasonna Laoly menerangkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus untuk narapidana menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Menurut Yasonna, pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, melainkan pada perilaku selama menjalani masa pidana di lapas.
Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia mencapai 250.452 orang, terdiri atas narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
Baca juga: Ahok hingga Saipul Jamil dapat remisi HUT RI
Baca juga: 102 ribu napi terima remisi HUT RI
"Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya harapkan dapat meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik," ujar Menkumham dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Kemerdekaan RI di Jakarta, Jumat.
Pengalaman pahit yang telah terjadi, kata Yasonna, diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk bekerja dan menjadi insan yang lebih baik lagi.
Sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memperoleh remisi umum.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Yasonna Laoly menerangkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus untuk narapidana menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Menurut Yasonna, pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, melainkan pada perilaku selama menjalani masa pidana di lapas.
Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia mencapai 250.452 orang, terdiri atas narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
Baca juga: Ahok hingga Saipul Jamil dapat remisi HUT RI
Baca juga: 102 ribu napi terima remisi HUT RI
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: