Palembang (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 6.466 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2018.
"Narapidana yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahan negara itu akan diberikan remisi selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.
"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.
Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan ke-73 HUT Republik Indonesia tahun ini, 159 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Ribuan narapidana di Sumsel terima remisi
17 Agustus 2018 09:14 WIB
Dokumentasi pemberian remisi (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: