Rejang Lebong (ANTARA News) - Mayoritas narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersangkut dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Kelas II A Curup, Ahmad Faedhoni di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penghuni lapas daerah itu selain berasal dari Kabupaten Rejang Lebong juga dari dua daerah lainnya yakni Kabupaten Lebong dan Kepahiang.

"Saat ini warga binaan atau napi yang tersangkut masalah narkoba masih yang terbanyak, kemudian kasus kekerasan terhadap anak dan terbanyak ketiga mereka yang terlibat dalam kasus pencurian dan sisanya kasus pidana lainnya," ujar Faedhoni.

Jumlah penghuni Lapas Kelas II A Curup saat ini kata dia, mencapai 676 orang dengan rincian narapidana atau napi yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 508 orang, dan 168 orang lainnya merupakan tahanan titipan dari pihak kepolisian dan kejaksaan dari tiga daerah.

Penghuni lapas yang membawahi tiga wilayah itu tambah dia, selain berisi pelaku tindak pidana umum, juga ada tujuh orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan dua orang narapidana terorisme atau napiter.

Dari jumlah itu juga terdapat satu terpidana mati atas nama Zainal yang merupakan otak kasus pembunuhan dan pemerkosaan YY, gadis SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2016 lalu, serta dua orang terpidana seumur hidup.

Sementara itu kapasitas Lapas Kelas II A Curup sendiri kata Ahmad Faedhoni, saat ini sudah kelebihan dari yang seharusnya hanya menampung 250 orang, kini sudah mencapai 676 orang.

"Sudah kelebihan, tetapi kondisi lapas masih kondusif. Untuk napi yang sering berulah dan tidak menuruti peraturan, sudah kami pindahkan ke lapas lainnya. Dua bulan lalu ada 60-an napi yang kami pindahkan ke tempat lain," kata mantan kepala Lapas Anak Palembang ini.