"Penyelidikan menunggu selesai pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar menunda penanganan kasus yang melibatkan para pasangan calon presiden maupun cawapres.
Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan polisi dengan terlapornya Sandiaga.
Sebelumnya, seorang pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacara Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga Uno terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Fransiska melaporkan Sandiaga berdasarkan Laporan Polisi : LP/3356/VI/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.
Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material mencapai Rp20 miliar.
Diketahui, Fransiska juga pernah melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terkait penggelapan dan penipuan atas penjualan lahan tanah yang merupakan aset perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.
Fransiska menyebutkan kliennya Edward pernah menjadi rekan bisnis Sandiaga pada salah satu perusahaan yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.
Edward menurut Fransiska menitipkan pengelolaan PT Japirex secara lisan kepada Sandiaga.
Kemudian, Sandiaga mengalihkan saham perusahaan sebanyak 40 persen dari pengusaha berinisial JN menjadi milik pribadi pada 17 Mei 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 22 November 2001.
Sandiaga melikuidasi dua sertifikat lahan tanah seluas 6.175 meter yang merupaka aset PT Japirex kepada pengusaha berinisial HIH alias Ho sekitar 2012.
Padahal diungkapkan Fransiska, pemilik awal lahan itu atas nama DH namun uang penjualan lahan itu tidak dikembalikan.