Polisi gagalkan transaksi narkoba di tepi jalan
16 Agustus 2018 13:49 WIB
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengikuti tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di Lapas Klas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/8/2018). Sebanyak 151 pegawai lapas mengikuti tes tersebut untuk mengantisipasi keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkoba di tepi jalan yang dilakukan seorang pengedar.
"Pelaku disergap ketika menunggu pembeli yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MB (22) memang telah lama dijadikan target operasi (TO) karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Hingga pada akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).?
"Setelah dipastikan ada barang bukti disimpan pelaku di badannya, penangkapan dilakukan anggota. Namun pembelinya kabur saat melihat kedatangan polisi," kata alumni Akpol 2002 itu pula.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari hasil penjualannya.
Penyidik mengenakan tersangka dengan pasal 114?ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam atau wakar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Herry pula.
Baca juga: Granat: perairan Sumut dijadikan jalur penyelundupan narkoba
Baca juga: Polisi Barito Selatan tangkap pemuda bawa sabu-sabu
"Pelaku disergap ketika menunggu pembeli yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MB (22) memang telah lama dijadikan target operasi (TO) karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Hingga pada akhirnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).?
"Setelah dipastikan ada barang bukti disimpan pelaku di badannya, penangkapan dilakukan anggota. Namun pembelinya kabur saat melihat kedatangan polisi," kata alumni Akpol 2002 itu pula.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari hasil penjualannya.
Penyidik mengenakan tersangka dengan pasal 114?ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam atau wakar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Herry pula.
Baca juga: Granat: perairan Sumut dijadikan jalur penyelundupan narkoba
Baca juga: Polisi Barito Selatan tangkap pemuda bawa sabu-sabu
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: