Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengesahkan pembentukan Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II dalam Sidang Tahunan MPR RI.

Panitia Ad Hoc mempersiapkan materi Pokok-pokok Haluan Negara, dan mempersiapkan materi tentang Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, serta Ketetapan MPR.

"Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR, Pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II disahkan dalam Sidang Paripurna ini," kata Zulkifli Hasan dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 serta dinamika aspirasi masyarakat dan daerah yang berkembang, Rapat Gabungan MPR pada tanggal 24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk dua Panitia Ad Hoc yang masing-masing berjumlah 45 orang.

Menurut dia, 45 orang itu dengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

"Panitia Ad Hoc bertugas, Pertama, mempersiapkan materi Pokok-pokok Haluan Negara dan mempersiapkan materi tentang Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, serta Ketetapan MPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara, yang diketuai oleh Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan para Wakil Ketua yaitu Fary Djemy Francis (Fraksi Partai Gerindra), Marwan Cik Asan (Fraksi Partai Demokrat), Alimin Abdullah (Fraksi PAN), Jazilul Fawaid (Fraksi PKB).

Menurut dia, Panitia Ad Hoc II bertugas membahas materi Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR dan Ketetapan MPR, yang diketuai oleh Rambe Kamarul Zaman (Fraksi Partai Golkar).

Dan para Wakil Ketua Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), Moh. Arwani Thomafi (Fraksi PPP), Fadholi (Fraksi Partai Nasdem), Capt. Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura).

Selain itu, Zulkifli menegaskan bahwa MPR diberikan mandat khusus oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Visi MPR yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi dan Kedaulatan Rakyat.

"Sebagai rumah kebangsaan, MPR adalah representasi dari Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai NKRI," katanya.

Menurut dia, sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR adalah satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi, pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.

Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, menurut dia, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.