Meulaboh, Aceh, (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW - PA) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melarang kadernya melakukan kampanye lewat media sosial (medsos) karena bertentangan dengan aturan Pemilu 2019.

"Seluruh bacaleg, pengurus, dan tim pemenangan di tingkat desa/ gampong dan kecamatan, harus segera hentikan aktivitas kampanye lewat media sosial," kata Juru bicara DPW - PA Aceh Barat, Yussan, di Meulaboh, Kamis.

Pengurus partai lokal (parlok) di Aceh ini secara mendadak mengeluarkan instruksi kepada seluruh bacaleg dan tim pemenangan setiap desa dan kecamatan yang telah dibentuk untuk menghentikan segala bentuk kampanye dalam bentuk apapun.

Ia menerangkan, seluruh poin instruksi yang disebarkan, dilakukan berdasarkan arahan dari Ketua DPW - PA Aceh Barat, Yusaini atau kerap disapa Abu Yus.

"Tujuan dikeluarkannya instruksi itu, supaya tidak ada jenis aktivitas kampanye ilegal yang bisa mencoreng nama partai dan menciderai tahapan demokrasi di Aceh Barat," sebutnya.

Larangan demikian diambil Partai Aceh setempat, sesuai petunjuk dari peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye Pemilu 2019.

Dalam aturan itu, tahapan kampanye mulai dilaksanakan sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Peringatan ini diedarkan DPW Partai Aceh, karena mulai khawatir dengan mulai gencarnya geliat kampanye terselubung kader serta simpatisan partai politik yang tengah berlangsung ditingkatkan gampong.

Yusan juga berkata, sebelum surat larangan secara resmi dikeluarkan penyelenggara pemilu 2019, DPW PA setempat, telah lebih awal mengeluarkan larangan berbagai kegiatan kampanye, sebelum memasuki tahapan.

"Anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh juga telah menerima arahan kebijakan partai ini, sehingga dapat melanjutkan kepada tim masing - masing agar tidak mencuri start kampanye," katanya.