Polisi bantah diamkan perusakan kantor Disbud Mimika
16 Agustus 2018 08:48 WIB
Dokumentasi - Anggota Brimob Detasemen B Timika memeriksa Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang dirusak puluhan oknum guru honorer di Timika, Papua, Jumat (22/6/2018). Aksi perusakan ini dipicu dari belum dibayar gaji para guru honorer selama 18 bulan oleh Dinas Pendidikan setempat meski mereka telah berunjuk rasa sejak 2017. (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)
Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika, Papua membantah anggapan bahwa adanya kesengajaan mendiamkan kasus perusakan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang dilakukan oleh para guru honorer pada 22 Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Kamis, mengatakan berkas empat tersangka sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
"Perkara itu tetap berlanjut. Pihak Kejaksaan mengirim P-19 dimana ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kami masih melengkapi itu," kata Gusti Ananta.
Terkait kasus perusakan Kantor Disbud Mimika itu, polisi menetapkan empat orang tersangka yang keseluruhannya merupakan guru honorer di Kabupaten Mimika.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Kasus perusakan Kantor Disbud Mimika dilakukan oleh ratusan guru honorer lantaran belum menerima insentif dari Pemkab setempat sejak Januari 2017.
Massa guru honorer saat itu melempari kaca-kaca jendela Kantor Disbud Mimika dengan batu, merusak pintu, lemari dan berbagai fasilitas yang ada dalam kantor tersebut hingga hancur berantakan.
Hingga kini fasilitas Kantor Disbud Mimika yang dirusakkan itu belum juga diperbaiki.
Usai kejadian, polisi mengamankan 10 orang guru honor, satu diantaranya perempuan dan seorang lagi pemuka agama.
Mereka yang diamankan saat itu yaitu Gabriel K Tukan (42), Astedy Berkasa (29), Eduardus Rejamu (29), Thomas Yakwart (29), Felisianus Sehong (32), Maria Welerubun (29), Ignatius Rudin (33), Klemen Ohiulun (29), Yusuf Ngurwulduan (42), dan Yakobus Paota (43).
Aksi perusakan Kantor Disbud Mimika tersebut sangat disesalkan oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.
"Kita semua menyadari perjuangan para guru honor, namun jangan menggunakan cara-cara yang bersifat anarkis. Kami dan juga Forkopimda Mimika pasti mendukung penuh segera direalisasikan hak para guru. Kepada semua pihak kami mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Mimika, utamakan diplomasi dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan," ujar Agung saat itu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta Pratama di Timika, Kamis, mengatakan berkas empat tersangka sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
"Perkara itu tetap berlanjut. Pihak Kejaksaan mengirim P-19 dimana ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kami masih melengkapi itu," kata Gusti Ananta.
Terkait kasus perusakan Kantor Disbud Mimika itu, polisi menetapkan empat orang tersangka yang keseluruhannya merupakan guru honorer di Kabupaten Mimika.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
Kasus perusakan Kantor Disbud Mimika dilakukan oleh ratusan guru honorer lantaran belum menerima insentif dari Pemkab setempat sejak Januari 2017.
Massa guru honorer saat itu melempari kaca-kaca jendela Kantor Disbud Mimika dengan batu, merusak pintu, lemari dan berbagai fasilitas yang ada dalam kantor tersebut hingga hancur berantakan.
Hingga kini fasilitas Kantor Disbud Mimika yang dirusakkan itu belum juga diperbaiki.
Usai kejadian, polisi mengamankan 10 orang guru honor, satu diantaranya perempuan dan seorang lagi pemuka agama.
Mereka yang diamankan saat itu yaitu Gabriel K Tukan (42), Astedy Berkasa (29), Eduardus Rejamu (29), Thomas Yakwart (29), Felisianus Sehong (32), Maria Welerubun (29), Ignatius Rudin (33), Klemen Ohiulun (29), Yusuf Ngurwulduan (42), dan Yakobus Paota (43).
Aksi perusakan Kantor Disbud Mimika tersebut sangat disesalkan oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto.
"Kita semua menyadari perjuangan para guru honor, namun jangan menggunakan cara-cara yang bersifat anarkis. Kami dan juga Forkopimda Mimika pasti mendukung penuh segera direalisasikan hak para guru. Kepada semua pihak kami mengajak untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Mimika, utamakan diplomasi dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan," ujar Agung saat itu.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: