Manado (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memperkenalkan aplikasi "Monitoring Centre for Prevention" (MCP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu.

Aplikasi tersebut diperkenalkan saat dilaksanakan "Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi" di kantor Gubernur.

Kepala Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Tri Gamarefa mengatakan, aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan monitoring.

"Dengan aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring," katanya.

Gamarefa menuturkan aplikasi MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dan masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data/laporan ke dalam aplikasi tersebut. Selain laporan yang disampaikan, juga dapat dilampirkan bukti fisik yang difoto dan dikirimkan bersama dengan laporan yang dientri.

Aplikasi ini dapat memudahkan pemerintah daerah melaksanakan "self assesment", ujarnya.

Sekprov Silangen dalam kesempatan itu menyambut baik sosialisasi aplikasi MCP KPK dan berharap seluruh perangkat daerah memberi perhatian ekstra atas apa yang telah dikoordinasikan dalam rapat itu.

"Atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Sulut kami mengucapkan terimakasih kepada tim KPK yang telah bersedia berkoordinasi bersama kami. Saya berharap ini menjadi perhatian serius perangkat daerah, bekerja lebih keras lagi, bahu-membahu dan saling mengingatkan agar dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan tim KPK," kata Sekprov Silangen.