Bacaleg tidak lolos parpol dinilai tidak siap
15 Agustus 2018 19:09 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (tengah) bersama Peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu (kanan) dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal melakukan konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu (30/9/2017). . (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan fenomena sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak lolos persyaratan mengindikasikan ketidaksiapan partai politik (parpol) menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Parpol memiliki tanggung jawab moral dan politik," kata Ray di Jakarta, Rabu.
Ray menyatakan parpol memiliki tanggung jawab moral dengan menyodorkan nama bacaleg yang tidak pernah terjerat kasus pidana dan memenuhi persyaratan dan aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI pada Pemilu 2019.
Ray menekankan agar partai politik mempersiapkan secara serius persyaratan dan profil bakal calon anggota legislatif.
KPU merilis tiga dari 16 parpol yang memiliki 100 persen bacaleg lolos persyaratan aturan yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU juga mencatat Partai Berkarya yang memiliki bacaleg terbanyak tidak memenuhi syarat mencapai 142 dari 575 bacaleg yang didaftarkan.
Ray menuturkan tingkat kepercayaan publik yang rendah terhadap parpol sebagai penyebab kesulitan menghadirkan bacaleg berkualitas dan kalkulasi meraih angka ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) terutama bagi partai baru.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang optimistis bacaleg partai besutan Tommy Soeharto yang didaftarkan ke KPU akan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Badaruddin juga menyatakan persoalan bacaleg yang tidak masuk syarat akan dijadikan evaluasi dan pembenahan kekurangan Partai Berkarya.
Badaruddin menambahkan masih ada waktu perbaikan data bacaleg sebelum ditetapkan jadi caleg tetap.
"Parpol memiliki tanggung jawab moral dan politik," kata Ray di Jakarta, Rabu.
Ray menyatakan parpol memiliki tanggung jawab moral dengan menyodorkan nama bacaleg yang tidak pernah terjerat kasus pidana dan memenuhi persyaratan dan aturan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI pada Pemilu 2019.
Ray menekankan agar partai politik mempersiapkan secara serius persyaratan dan profil bakal calon anggota legislatif.
KPU merilis tiga dari 16 parpol yang memiliki 100 persen bacaleg lolos persyaratan aturan yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU juga mencatat Partai Berkarya yang memiliki bacaleg terbanyak tidak memenuhi syarat mencapai 142 dari 575 bacaleg yang didaftarkan.
Ray menuturkan tingkat kepercayaan publik yang rendah terhadap parpol sebagai penyebab kesulitan menghadirkan bacaleg berkualitas dan kalkulasi meraih angka ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) terutama bagi partai baru.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang optimistis bacaleg partai besutan Tommy Soeharto yang didaftarkan ke KPU akan masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Badaruddin juga menyatakan persoalan bacaleg yang tidak masuk syarat akan dijadikan evaluasi dan pembenahan kekurangan Partai Berkarya.
Badaruddin menambahkan masih ada waktu perbaikan data bacaleg sebelum ditetapkan jadi caleg tetap.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: