Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya tetap independen pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.

"Sama sekali independensinya KPK tidak terpengaruh karena pimpinan KPK sebagai "steering committee" bersama Presiden dan para Menterinya kemudian pelaksananya adalah para eselon 1 yang pelaksana itu ketuanya adalah Deputi Pencegahan (KPK) Pak Pahala (Nainggolan)," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikatakannya saat konferensi pers bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro untuk mensinergikan terkait Stranas Pencegahan Korupsi itu.

Pihaknya pun mengharapkan bahwa Stranas tersebut tidak hanya mencakup tiga hal yaitu tata niaga dan perizinan, keuangan negara, dan reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

"Saya sangat berharap walaupun tadi pertamanya tentang tiga hal keuangan negara, perizinan, dan tata niaga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, saya sangat berharap teman-teman yang menyusun rencana aksi nanti bisa mendorong terjadinya apa perubahan-perubahan yang cukup mendasar dan signifikan untuk perkembangan kami ke depan," ucap Agus.

Sebagai contoh, kata Agus, soal masalah reformasi birokrasi yang menjadi sorotan adalah "right sizing" atau perampingan jumlah.

"Satu contoh reformasi birokrasi kita itu yang menjadi sorotan adalah mengenai "right sizing" bukan hanya jumlah orang tetapi juga kelembagaan. Jadi, yang mengurus PNS saja banyaknya kaya gitu, ada Kemenpan, LAN, BKN, ASN belum nanti ini kalau angkat Sekda Provinsi izin Pak Tjahjo, yang kabupaten izin gubernur," ungkap Agus.

Agus pun mencontohkan bahwa pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebenarnya untuk mengkoordinasikan.

"Tapi ternyata sekarang belum hilang masih ada yang namanya polisi air, KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) Perhubungan, Kapalnya Bu Susi (Pudjiastuti) juga ikut menyidik. Akhirnya banyak yang lakukan wewenang malah kapalnya lewat tidak pernah diperiksa," ungkap Agus.

Ia pun mengharapkan Indonesia bisa meniru Korea Selatan soal pengadaan barang dan jasa.

"Kejadian hari ini kalau kita lihat korupsi itu nomor satu suap, nomor dua pengadaan barang jasa pemerintah. Hampir semua pengadaan itu ada masalah baik di pusat maupun daerah. Kenapa kita tidak mencontoh misalkan seperti Korea dijadikan satu, jadi pengadaan dalam nilai tertentu dipusatkan itu malah bisa menggerakkan industri kita kalau tahu betul kebutuhan kita apa dalam lima tahun ke depan,"
ujarnya.

Baca juga: KPK dan Pemerintah sinergikan stranas pencegahan korupsi



Dalam Pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas Pencegahan Korupsi juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.